Sidang Korupsi di PDAM Kota Madiun, Saksi Mengaku Khilaf Ikut Terima Uang Haram

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat 13 Mei 2022.

Salah satu saksi, yakni mantan Plt Kasubag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP) Bagian Transmisi-Distribusi Direksi Teknik PDAM Kota Madiun, Yoyok Yulianto, mengaku dirinya yang memproses biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL). Mulai dari mencairkan, menyisihkan, menikmati, menyimpan hingga membagi-bagikan kepada jajaran direksi setempat.

Yoyok mengaku, sejak Kasubag dijabat Rudiantoro (alm), dirinya selaku supervisi sudah diminta membantu mengurus pencairan pembayaran uang THL. Setelah dilakukan penyisihan, uang baru diserahkan kepada THL

Selanjutnya, hasil penyisihan uang THL setiap pencairan dibagi-bagikan ke staf di Bagian Trandis sampai jajaran direksi, termasuk terdakwa.

Rinciannya, Staf, Bagian Keuangan, Bendahara dan Kepala SPI sekitar Rp. 100-150 ribu dan jajaran Direksi maupun terdakwa rata-rata Rp. 400-500 ribu.

“Uang penyisihan saya bagi-bagikan dulu baru masuk kas. Saya menerima Rp. 250 ribu dan total uang yang saya terima Rp. 20 juta, yang sudah saya kembalikan ke Kejaksaan baru Rp. 8,5 juta dan kurang Rp. 11,5 juta,” terang Yoyok dihadapan Majelis Hakim diketuai Tongani.

Adapun uang THL yang disisihkan, yakni dari pekerjaan penutupan dan buka instalasi sebesar Rp. 2 ribu, pasang baru Rp. 9-15 ribu, Tera Rp. 1.000, Tutup Boring Rp. 50 ribu. Untuk pekerjaan buka kembali boring tidak ada penyisihan.

“THL tahu kalau ada penyisihan saat saya jadi Plt Kasubag,” ujarnya.

Terkait dengan adanya penyisihan yang dilakukan tersebut, Yoyok menyimpulkan jika terdakwa mengetahui, namun tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubag sebelumnya.

“Terdakwa tahu, tapi tidak memerintahkan,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadirkan sebanyak lima orang saksi.

Selain Yoyok Yulianto, yakni Agus Eko Setyono mantan Kasubag PPSP, Bambang Irianto mantan Direktur Utama, Agung Santoso mantan Direktur Administrasi dan Keuangan dan Suwarso mantan Direktur Teknik.

Kepada majelis hakim, Agus Eko Setyono juga mengaku penyisihan terjadi sejak Kasubag dijabat Samsu dan saat itu terdakwa belum menjabat Kabag. Meski demikian tidak ada keberatan dari para THL.

“Saya telah menerima uang penyisihan pembayaran THL total sekitar Rp. 8 juta,” ujarnya.

Hal serupa juga diakui oleh Suwarso yang menerima uang hasil penyisihan sejak tahun 2011 saat menjabat sebagai Dirtek.

“Saya menerima total Rp. 7,2 juta,” akunya.

Sedangkan Agung, mengaku menerima uang penyisihan dari Yoyok total Rp. 8,5 juta.

“Katanya rejeki dari distribusi untuk uang rokok, yang memberi pak Yoyok,” ungkapnya.

Sementara itu Bambang Irianto meski telah menerima uang berkali kali mengaku khilaf dan mengaku tidak mengetahui jika uang diterima hasil dari penyisihan.

“Saya akui saya khilaf menerima dari Pak Yoyok. Mohon maaf saya khilaf saya menerima 5 sampai 7 kali. Atas inisiatif saya uang itu saya kembalikan dititipkan ke kejaksaan Rp. 11 juta,” katanya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait