SURABAYA, beritalima.com- Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak M Fadhil dan Suryanta Desi dalam surat dakwaannya menyebut ada 5 nama anggota dewan ikut terlibat dalam kasus yang merugikan uang Pemkot Surabata sebesar Rp 4.99 miliar.
“Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri sendiri dan atau bersama sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016,” terang JPU M Fadhil saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Candra, Senin (18/3/2019).
Lanjut Jaksa Fadhil, pelaksanaan dana hibah tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” lanjut Fadhil.
Dijelaskan juga dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkoordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Setelah bertemu H Darmawan dan Ratih Retnowati, terdakwa juga menemui Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy untuk menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan dana hibah dalam bentuk Jasmas, khususnya untuk mengadakan barang barang yang akan diberikan ke penerima hibah melalui dana aspirasi milik anggota DPRD Kota Surabaya.
“Terungkap pula bahwa dalam dakwaan kalau terdakwa Agus Setiawan Tjong memberi komisi sebesar 15 persen terhadap enam anggota DPRD Surabaya,” tutup JPU M. Fadhil.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui Hermawan Benhard Manurung ketua tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan sanggahan atau bantahan.
“Kami ajukan eksepsi,” ujar Hermawan Benhard Manurung menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad. (Han)