Sidang Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Enam Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Skandal dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 mulai disidangkan. Enam terdakwa yang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp83.215.839.192.

Enam terdakwa yang diadili dalam satu berkas perkara yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik Pelindo 3, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3.

Sedangkan dari PT APBS, terdakwa adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam dakwaannya, JPU Irfan Adi Prasetya mengungkap bahwa tiga pejabat Pelindo diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Tidak hanya itu, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.

Penunjukan tersebut berdalih sebagai perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.

JPU juga mengungkap bahwa Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200.583.193.000 secara tidak wajar dengan hanya menggunakan data tunggal dari PT SAI.

Penyusunan tersebut dilakukan tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate. Bahkan, dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) disebut disusun sedemikian rupa agar PT APBS tetap memenuhi persyaratan meskipun tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan.

Selain itu, Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro juga didakwa tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya, PT APBS bebas mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa pengawasan.
Dakwaan juga mengungkap bahwa pengadaan dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan pengerukan wilayah laut.

Sementara itu, dari pihak APBS, terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan dengan standar Pelindo 3. Angka tersebut kemudian disetujui oleh Direktur Utama Firmansyah dan digunakan dalam pengajuan penawaran.

Ketiga terdakwa dari APBS juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara mandiri, melainkan mengalihkan pengerjaan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak.

Sebelumnya, keenam terdakwa telah ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, menyatakan penetapan keenam tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Darwis.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait