Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Ternate
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa 26 September 2023 dengan agenda masih saksi a de charge
Agenda sidang terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir dijadwalkan ialah pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Willy Febri Ganda saat dihungi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 823-1698-xxxx, Selasa (18/10/22)
Menurutnya, ada dua terdakwa diantaranya terdakwa 1 Abraham Pranotoadi sudah 9 kali sidang, sidang terakhir pembacaan legal opinion dari terdakwa sebagai saksi yang meringankan atau a de charge
Sedangkan untuk terdakwa Roni H.N Tomahir sudah sidang ke 12 dengan agenda yang sama. ” Sidang selanjutnya pada Selasa 26 September 2023 dengan agenda masih saksi a de charge dari kedua terdakwa tersebut, pihaknya sudah hadirkan 21 saksi dan 3 ahli, “tindasnya.
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula 2019 lalu.
Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1 milyar lebih
Kedua terdawa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]