SURABAYA, beritalima.com — Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur senilai Rp8,3 miliar. Fujika Sena Oktavia, istri muda almarhum Kusnadi, duduk sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/1/2026), dan secara gamblang membeberkan perannya mengatur distribusi uang yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Fujika mengaku kerap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejak awal dilibatkan langsung dalam pengelolaan keuangan Kusnadi. Ia menyebut bekerja dengan Kusnadi sejak 2018 hingga 2019, sebelum akhirnya menikah siri pada 2019, saat Kusnadi telah menjabat Ketua DPRD Jatim meski belum serah terima jabatan.
“Saya diberi ATM Pak Kusnadi untuk menarik uang. Waktu awal bekerja, saya sering melihat uang Rp1 miliar ada di mobil beliau,” ungkap Fujika.
Fujika menceritakan awal perkenalannya dengan Kusnadi bermula dari lingkungan kampus. Saat itu ia masih berstatus mahasiswi Fakultas Hukum Untag Surabaya dan menjabat Presiden BEM. Dalam sebuah acara kampus, seorang dosen merekomendasikan agar mengundang anggota legislatif DPRD Jatim. Dari situlah ia memperoleh nomor telepon Kusnadi yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Sejak komunikasi terjalin, Kusnadi kerap mengajak Fujika bertemu hingga akhirnya meminta ia menjadi staf pribadi, meski Kusnadi telah memiliki staf resmi di DPRD Jatim. Tugas Fujika pun tak ringan: mendampingi kunjungan kerja anggota dewan ke luar kota, mengurus check-in hotel, hingga menyiapkan uang tunai untuk berbagai kegiatan.
Aliran uang besar semakin kentara setelah keduanya menikah. Fujika mengungkap, awal pernikahan mereka menyewa apartemen di kawasan Gunawangsa MERR. Setahun kemudian, pada 2020, Kusnadi membelikan rumah di Pakuwon City seharga Rp10,9 miliar secara kredit.
“Uang muka Rp1,5 miliar. Angsuran hampir Rp71 juta per bulan selama tiga tahun,” ujarnya. Padahal, penghasilan resmi Kusnadi sebagai pimpinan DPRD Jatim disebut hanya sedikit di atas Rp50 juta per bulan termasuk tunjangan.
Saat jaksa mempertanyakan sumber dana cicilan fantastis tersebut, Fujika berdalih sebagian berasal dari bisnis peternakan Kusnadi di Balongbendo, Sidoarjo. Namun, rumah mewah itu kini telah dilelang bank karena kredit macet.
Tak berhenti di situ, Kusnadi juga disebut membelikan rumah tunai Rp3 miliar di Jalan Medokan Asri Barat, Surabaya, yang digunakan sebagai kantor PT Karana Usaha Sentosa (KUS), perusahaan di bidang pertambangan.
Properti itu sempat dijaminkan ke bank untuk memperoleh fasilitas kredit, sebelum akhirnya dijual pada 2024 seharga Rp3,5 miliar karena tak mampu lagi menanggung beban keuangan.
Fujika juga membenarkan adanya pembelian sejumlah aset lain pada 2019, berupa tiga bidang tanah di Lebo Agung, sebidang tanah SHM atas nama Kambali, serta tanah seluas 1.300 meter persegi. Seluruh aset tersebut kini telah disita negara.
Dalam kesaksiannya, Fujika menyebut pada 2021 dirinya dibelikan mobil Mercedes-Benz secara tunai seharga Rp2,1 miliar, mobil Rubicon Rp1,8 miliar, serta Toyota Ventura. Bahkan, Kusnadi disebut menggelontorkan dana Rp10 miliar untuk pencalonan Fujika sebagai Bupati Lamongan, ditambah perhiasan emas Rp25 juta saat ulang tahunnya.
“Total pengeluaran Pak Kusnadi selama menikah dengan saya lebih dari Rp300 juta per bulan. Khusus cicilan hampir Rp250 juta per bulan, sisanya untuk biaya lain-lain termasuk gaji karyawan PT KUS,” pungkas Fujika.
Kesaksian Fujika ini kian memperkuat dugaan masifnya aliran dana haram Pokir DPRD Jatim yang dinikmati lingkar terdekat almarhum Kusnadi. (Han)








