Sidang Korupsi Sekda Gresik, Pendemo Tuding AHW Sudah Memalukan Kota Santri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Puluhan warga Gresik yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Tipikor Surabaya yang terletak di Jalan Raya Juanda 82-84, Sedati, Sidoarjo, Jum’at (3/1/2020).

Para pengunjuk rasa mendatangi gedung Pengadilan Tipikor Surabaya membawa spanduk dan bendera berwarna merah berisi slogan-slogan anti korupsi.

Massa pengunjuk rasa hanya terkonsentrasi di halaman gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang pembacaan eksepsi untuk kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya (AHW), Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.

Dalam aksinya, para pendemo minta agar hakim Pengadilan Tipikor Surabaya jeli menyidangkan kasus ini dan dapat mengungkap adanya fakta-fakta baru, sebab korupsi di kabupaten Gresik sudah menggurita.

“Apabila Pengadilan Tipikor tidak dapat mengungkap fakta baru, berarti Pengadilan Tipikor kurang jeli dalam menungkap kasus korupsi di Gresik ini,” ujar seorang pengunjukrasa dalam orasinya.

Pendemo dalam orasinya juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor Surabaya segera menahan Sekda Gresik dan meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur segera menonaktifkan AHW dari jabatan sebagai Sekda, karena AHW dinilai melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang rakyat.

“Tahan AHW, sebab perbuatannya sudah memalukan kami sebagai warga Gresik yang selama ini lekat dengan julukan sebagai kota santri,” sambung pengunjuk rasa.

Sebelumnya, penetapan status terdakwa pada Sekda Gresik, AHW merupakan perintah Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah memutus perkara M. Muchtar. M. Muchtar dalam kasus ini divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti 1,2 miliar.

M. Muchtar sendiri merupakan mantan Plt BPPKAD Gresik. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejari Gresik pada 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan uang sebesar Rp 500 juta lebih. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *