SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tipikor Surabaya melanjutkan sidang kasus korupsi Kredit Modal Kerja di BRI Kantor Cabang Manukan Kulon 9,5 Miliar dengan menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan debitur palsu BRI Cabang Manukan.
“Terkait persidangan hari ini kami rencananya menghadirkan 8 orang saksi. Namun yang hadir hanya 7 orang saksi,” kata jaksa Fery Rahman kepada hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (27/12/2019).
Ketujuh saksi yang dimaksud adalah, Sugianto, Lukito Sucipto, Wasis, Ratna Wijayanti, Eko Setijowanto, Djulil Abruri dan Hanifah.
Dari keterangan ketujuh saksi diketahui bahwa pencairan kredit BRI Kantor Cabang Manukan, sangat carut-marut dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam keterangannya, Sugianto yang mempunyai 2 toko di DTC mengaku bahwa dirinha tidak pernah mengajukan kredit apapun di BRI Manukan, tapi dalam kasus ini dituding punya hutang sebesar 2 miliar lebih.
“Saya tidak pernah mengajukan kredit di BRI. Toko saya pernah didatangi terdakwa Lanni Kusumawati bersama temannya dan di foto-foto,” terangnya saat dicerca Jaksa Feri Rahman.
Ia melanjutkan, dirinya juga tidak pernah mendatangi BRI untuk melakukan pencairan kredit.
“Saya tidak pernah ke BRI sama sekali. Bahkan terdakwa Lanni punya hutang pribadi ke saya sebesar Rp 750ribu,” cetusnya.
Saksi lainnya Lukito Sutjipto juga sama, dia mengaku sama sekali tidak pernah mengajukan kredit apapun di BRI Cabang Manukan.
“Tahu-tahu saya diberitahu oleh karyawan saya bahwa ada karyawan BRI dan terdakwa Lanni mendatangi toko saya, melakukan survey,” akunya.
Saksi lainnya, Wasis yang merupakan karyawan biasa CV. Metra Jaya mengatakan data dirinnya dipalsu oleh terdakwa Lanni menjadi komaditer CV. Metra Jaya untuk pengajuan kredit di BRI Cabang Manukan.
“Terdakwa Lanni bukan sebagai direktur di CV. Metra Jaya,” tuturnya.
Ia juga membeberkan bahwa adik terdakwa Lanni sendiri yakni, Sugianto Hermono pernah dibuatkan KK dan KTP palsu dijadikan sebagai suami Lanni,
“Foto Sugianto Hermono diganti dengan foto Iwan Wira Prasti, suami asli terdakwa Lanni Kusumawati Hermono. Terdakwa Lannu sama sekali tidak pernah bekerja di CV. Metra Jaya,” terangnya.
Saksi lainnya, Ratna Wijayanti yang merupakan pemilik usaha sembako juga mengatakan tidak pernah mengajukan kredit di BRI Manukan. Sebab dia sudah punya hutang di BRI lainnya, bukan BRI Manukan.
Saat ditanya Jaksa apakah Ratna kenal dengan terdakwa Lanni,? Ratna pun menjawab kenal.
“Bahkan dia (Lanni) bersama temannya pernah mendatangi tokonya dan foto-foto. Saat saya tegur, Lanni menjawab hanya untuk mendapatkan tambahan dari kreditnya semata,” cetus Ratna.
Sementara saksi Eko Setijowanto, mengaku bahwa dirinya hanya karyawan bagian cleaning service di Cece Salon yang disulap oleh terdakwa Lanni sebagai pemilik Salon Cece.
“Saya juga didata oleh BRI Manukan Kulon sebagai pengusaha komputer yang punya aset tanah, rumah bahkan mobil, padahal saya hanya petugas cleaning service di Cece Salon,” ucapnya.
Sedangkan saksi Hanifah yang seorang ibu rumah tangga biasa disulap oleh terdakwa Lanni sebagai wanita karir, sehingga BRI Manukan memberinya kredit sebesar 1 miliar.
“Saya pernah di suruh kirim foto KTP lewat WA, saya tidak pernah mengajukan kredit apapun juga di BRI,” tandasnya.
Usai mendengar kesaksian para saksi, tentang carut marutnya kredit di BRI Kantor Cabang Manukan, Hakim Anggota Kusdarwanto menegaskan bahwa pimpinan cabang BRI Manukan harus bertanggungjawab jawab karena telah membuka celah untuk akhirnya terdakwa Lanni Kusumawati Hermono bisa melakukan kredit fiktif.
“Pimpinan Cabang BRI Manukan harusnya bertanggung jawab, dan itu saya minta di usut tuntas,” ucap hakim anggota Kusdarwanto.
Saat ditanya, apakah benar para saksi ini dijadikan debitur palsu. Para saksi membenarkan dengan anggukan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan di pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Empat terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempatnya adalah Agus Siswanto (debitur), Yano Octavianus Albert Manoppo (debitur), Nanang Lukman Hakim (AAO BRI) dan Lani Kusumawati Hermono (debitur).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)