Sidang Lakalantas Ditundah, Erwin Sibarani : Antonino Yang Ditabrak, Bukan Yang Menabrak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya. Selasa (14/6/2022). Penundaan terjadi karena saksi punya kesibukan lain sehingga tidak dapat hadir di persidangan.

Sidang yang mendudukan Antonino Gonzaga sebagai terdakwa itu akan kembali dilanjutkan, sepekan mendatang. Sidang lanjutan, pada Selasa kali ini sebetulnya memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami sampaikan bahwa, saksi masih ada tugas lain. Persidangan hari ini mesti ditundah,” kata jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki kepada ketua majelis hakim Siswanti.

Menyikapi hal itu, ketua majelis hakim Suswanti menyatakan menerima penundaan persidangan setelah mendapatkan persetujuan dari tim kuasa hukum terdakwa Antonino.

Pada awal persidangan dibuka, sempat terjadi protes dari tim kuasa hukum Antonino Gonzaga. Mereka protes karena selama ini belum pernah mendapatkan undangan mengikuti persidangan. Kendati mereka sudah mendampingi Antonino sejak ditingkat penyidikan sebagai kuasa hukum.

“Untuk itu kami memintah kepada saudara jaksa agar diberikan surat dakwaan. Tujuannya agar kami bisa mempelajari dakwaan jaksa dan mempersiapkan strategi persidangan,” kata Bima Putera Limahardja, ketua tim penasehat hukum Antonino di persidangan.

Sungguh, Antonino Gonzaga tak pernah menyangka kalau perjalananya melintasi Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya pada Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 06.10 Wib akan menjadikan dirinya sebagai terdakwa pada kasus kecelakaan lalu lintas dan harus menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2022 hingga sekarang.

Jaksa Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki didalam surat dakwaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Antonino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kamis tanggal 24 Februari 2022 Antoninus mengendarai sepeda motornya L-3697-AB di lajur kiri dari selatan ke utara Jalan Raya Nginden dengan kecepatan 40 KM/Jam.

Karena hendak berbelok ke arah Jalan Semolowaru, Antonino berpindah lajur jalan dari kiri ke kanan..Saat berpindah lajur tersebut Antonino tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah belakang kanan dan tidak menyalakan lampu ritting.

Akhirnya Antonino menambrak sepeda motor Cahyono Budiarto W-6126-SD yang mengakibatkan terjatuh ke kiri ke lajur tengah, dan Cahyono tertabrak mobil M-1780-VH yang dikendarai Siska Amanda Amadea yang berjalan di belakangnya di lajur tengah dengan kecepatan 40 km/jam.

Pascah terjadi tabrakan, Cahyono dilarikan dengan ambulan untuk dibawa ke RSAL dr. Ramelan Surabaya dan meninggal dunia ketika dalam perawatan medis.

Sewaktu kecelakaan, sepeda motor Honda Vario W-6126-SD yang dikendarai Cahyono mengalami kerusakan di bagian bodi belakang sedangkan mobil Honda HRV M-1780-VH yang dikendarai Siska Amanda rusak di bagian depan.

Hasil olah TKP, polisi lalu lintas menemukan penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan Antonino kurang mengamati situasi lalu lintas dari kanan belakang sewaktu berpindah lajur ke kanan. Antonino juga tidak memberikan isyart lampu sein, tidak memiliki SIM C, Nomor Polisi kendaraan belakang Antonino tidak di pasang.

“Satu minggu setelah kejadian kecelakaan, suami saya ditangkap dan sepeda motornya ditahan untuk dijadikan barang bukti. Lalu suami saya diwajibkan selama satu bulan menjalani wajib lapor 2 kali seminggu. Tanggal 24 Maret 2022 suami saya diperiksa seharian di Polrestabes Surabaya dan langsung ditahan,” kata Ezra, istri dari Antonino selepas sidang.

Ezra juga memastikan, pada saat penyidikan berlangsung, keluarga korban Cahyono Budiarto dan keluarga pengemudi mobil Siska Amanda Amadea hadir.

“Adik korban adalah seorang Polwan, sedangkan orang tuanya Siska, tentara,” sambungnya.

Sementara, Erwin Subarani. selaku tim kuasa hukum Antonino menyesalkan sikap polisi yang tidak pernah melibatkan dirinya pada saat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut Erwin tindakan tersebut membuktikan sesuatu keanehan.

“Ada apa,? Padahal satu hari setelah Antonino ditahan, saya sudah tanda tangan kontrak sebagai kuasa hukum dia. Tanggal 24/2 Antonino ditahan, tanggal 25/2 saya tanda tangan sebagai kuasa hukum Antonino,” katanya di PN Surabaya.

Selain itu, Erwin juga menemukan keanehan lainnya ketika permintaan dia untuk menghubungi narahubung juga ditolak oleh penyidik.

“Penyidik saat itu seolah menutupi identitas korban. Tapi untunglah di persidangan ini kita sudah mendapatkan nomor dan alamat korban. Keluarga Antonino akan kesana untuk meminta maaf, perkara diterima atau tidak, kami akan tetap mendatangi kekuarga korban untuk permintaan maaf apabila si Antonino dianggap sebagai penyebab meninggalnya seseorang tersebut,” lanjutnya.

Erwin juga mengklarifikasi terkait perbedaan antara surat dakwaan jaksa dengan bukti CCTV yang dilihatnya. Menurutnya, banyak kejanggalan dari kejadian tersebut. Sebab, tidak ada orang lain yang diperiksa selain kliennya.

“Antonino yang ditabrak. Bukan yang menabrak. Bukti yang kita dapatkan dari CCTV terbalik, Antonino yang ditabrak. Kita punya bukti CCTV, faktanya bahwa posisi Antonino di depan. Bagaimana mungkin yang posisinya di depan, menabrak Almarhum Cahyono yang dibelakangnya,?” pungkas Erwin Sibarani. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait