Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,berita lima,com | Sidang lanjutan agenda pemeriksaan tiga orang saksi atas terdakwa Sukardin alias Pak Daeng , atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur inisial IT (14) yang terjadi di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu,
“Sidang yang digelar tertutup itu, dengan nomor perkara: 19/Pid.B/2022/PN Sanana di.pimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Prof.DR.H.M.Hatta Ali,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda, mengatakan, sidang kasus dugaan pencabulan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, ada tiga orang saksi, untuk agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa, “kata Willy saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App …di..nomor +62 823- 1698-xxxx, Senin (29/8/2022)
Diketahui, Terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 Udang Undang perlindungan anak dengan maksimal ancaman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) . [dn]