Gabriel Ola Terdakwa Perkara Pembunuhan Desa Falabisahaya
KEPULAUAN SULA,beritalima,com |Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dengan terdakwa Gabriel Ola alias GO
Ada 5 saksi yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, namun mereka tidak datang ke sidang lanjutan, “kata JPU Rafiq saat diwawancarai media ini, Rabu (11/1/23)
Lanjut Rafiq, sebab ada kendala, cuaca, sehingga perahunya itu tidak bisa berangkat ke Sanana.
“Sehingga sidang ditunda lagi, “Insa Allah, untuk sidang kali ini sudah ke – 3 kalinya, “ungkap Rafiq. [dn]