MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus Restorasi/Normalisasi sungai Jurang Cetot dan sungai Landaian di kecamatan Jatirejo dan Gondang pada tahun 2016 dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto H. Mutofa Kamal Pasa SE yang juga suami dari Bupati Mojokerto Hj Dr Ikfina Fatmawati M.S.I, Kembali di gelar di PN Tipikor Surabaya. Rabu (28/10/2021)
Sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, masih agenda keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari kabupaten Mojokerto menghadirkan 4 orang saksi, Javar Dinas SDM Pemprop Jatim , Muslikah Karyawan CV Mustika, Nailul Mujaidah Karyawan CV.Musika, Bayu Purdiantoro, PNS Pemkab Mojokerto
Dalam kesaksianya Javar menyatakan bahwa pemkab kabupaten Mojokerto dalam kegiatan Normalisasi di tahun 2016 tidak pernah mengajukan ijin ke dinas SDM propinsi Jawa Timur, dan Verifikasi dilapangan ditemukan kerusakan bibir tanggul sungai
Muslikah karyawan CV.Musika mengatakan dirinya bekerja di bagian Adminitrasi kendaraan yang tugasnya memberi uang saku kepada sopir yang menyetorkan batu ke CV. Musika, dan ia juga membenarkan kalau CV.Musika pernah mendapat setoran batu dan sedimen dari Normalisasi dari Faizal Arif dan Suripto Afandi pada tahun 2016 dengan harga Rp.31.500 perton sedang kalau Matrial dari suplayer umum harganya Rp.48 ribu perton
” Saya membayar batu dan koral dari pak Faizal Arif dan Suripto Anfadi atas perintah pak Khusen berdasarkan kitirnya, kalau kitir putih itu dari Suplayer umum dibayar Rp.48 ribu kalo kitir warna hijau itu batu dari sungai jurang Cetot dengan harga Rp.31.500 perton” kata Muslikah
Hal sama juga disampaikan saksi Nailatul Mujaidah di CV. Musika dirinya bekerja di bagian Kasir. bahwa tugasnya membayar barang ke suplayer berdasarkan jumlah setoran dari suplayer berdasarkan perintah dari Admin Koral selama 1 Minggu, dengan pembayaran cash dibawah Rp.20 juta sedang kalau diatas Rp.20 juta di bayar dengan Cek.
“Dan saya tidak tau batu dari sungai tersebut di beli atau dititipkan, karena tugas saya membayar berdasarkan tagihan dari Admin koral dari CV.Musika” kata Nailatul Mujaidah
Salah satu Hakim menyanyakan kepada kedua pegawai CV Musika, terkait pembayaran batu koral dari sungai jurang Cetot tersebut untuk pembelian batu atau untuk apa, kemudian dijawab kompak oleh kedua bahwa uang yang dibayar dari CV.Musika kepada Suplayer Faizal Arif dan Suripto Afandi dari batu kali tersebut adalah uang Jasa angkut bukan pembelian batu.
Jawaban itu ditanggapi oleh Majelis Hakim, ” Saksi jujurlah dan jangan bohong dalam persidangan, kalau itu uang untuk jasa angkut batu ngak akan ditimbang segala” kata majelis hakim
Sementara itu, Bayu Purbiantoro saksi dari Bagian Pembagunan kabupaten Mojokerto, Dalam kesaksianya menjelaskan, pada tahun 2016 dirinya dalam menjalankan tugas mendapat SK dari Bupati Mojokerto terkait penetapan standart harga bangunan, dan terkait harga batu dari sungai dirinya tidak tahu
” Karena yang kita survei itu bahan matrial dari toko bangunan bukan dari sungai” jelasnya
Sementara itu diakhir persidangan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa Mustofa Kamal Pasa SE untuk menanggapi keterangan dari para saksi, dan MKP membenarkan keterangan 4 saksi tersebut, dan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tetap keterangan saksi Fakta dari JPU. (Kar)