MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang lanjutan Kasus Normalisasi jurang cetot dengan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (1/10/2020) dengan agenda Keterangan Saksi-saksi
Dalam sidang yang ke empat tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari tim Pidsus Kajari Mojokerto menghadirkan 3 saksi baru yaitu Mustofa Kamal Pasa (MKP) Mantan Bupati Mojokerto, Samsul Bahri, BPD desa Sumber Agung,Jatirejo, Syaiful Anwar, Pengusaha transportasi, sedang 2 saksi lain yaitu Faizal Arif dan Ahmad Chusaini yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian di persidangan di hadirkan kembali oleh Majelis Hakim untuk di konfrotir dengan saksi Mustofa Kamal Pasa mantan bupati Mojokerto.
Namun MKP tidak di hadirkan persidangan karena hanya di konfrontir dengan saksi Faizal Arif yang hanya melalui Virtual pasalnya dalam kesaksian Faizal Arif di persidangan sebelumnya mengaku tidak mengenal dengan Mustofa Kamal Pasa (MKP) Mantan Bupati Mojokerto,dan akhirnya Faizal Arif mengakui kalau dirinya mengenal MKP dan dalam normalisasi tersebut juga atas perintah MKP.
Saksi Muhamad Samsul Bahri tokoh BPD desa Sumberagung kecamatan Jatirejo,Mojokerto menerangkan bahwa dirinya dan juga dengan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang menolak adanya dengan normalisasi yang di gagas oleh dinas pengairan tersebut. Pasalnya dalam sosialisasinya yang di normalisasi adalah irigasi bukan sungai dan selain itu ada tanah aset desa yang ikut di keruk ambil batunya, sehingga saat itu masyarakat melakukan aksi demo dan mengusir alat berat dari sungai
“Karena tanah aset desa ikut dikeruk itu yang membuat warga marah dan melakukan demo menolak Normalisasi jurang Cetot” kata M.Samsul Bahri
Lebih lanjut M.Samsul Bahri menambahkan, Sebetulnya warga sudah mengadu ke kecamatan Jatirejo namun tidak di respon terus saya melapor ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Surabaya.
“Kepala Balai Besar menyatakan kalau dalam Normalisasi itu tidak ijin ke BBWS, sehingga warga makin berani menentang Normalisasi tersebut” Lanjut M.Samsul Bahri
Syaiful Bahri dalam kesaksianya dirinya di perintah MKP untuk membuat tanggul sungai bekas yang di Normalisasi, Namun karena dalam pembayaranya tersendat sehingga pekerjaan tersebut tidak saya lanjutkan
“Dalam normalisasi saya di perintah pak MKP untuk membuat tanggul.dan juga mengangkut batu hasil normalisasi di bawa ke CV.Musika.” Terang Syaiful Anwar saat memberi kesaksian di PN Tipikor.(Kar)