KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Salasa 14 Januari 2025 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah dilaksanakan persidangan kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia
Sidang dengan Nomor 48/Pid.B/2024/PN Snn, atas nama terdakwa AH (23), SG (22), AU (18), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-9104-xxxx, Selasa (14/1/25)
Selanjutnya, kata Febrian, sidang di lanjutkan senin 20 Januari 2025 dengan agenda saksi dari penuntut umum, ” ucapnya
Ketahui, Persidangan berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Sanana dan Pengunjung Sidang telah mewujudkan persidangan yang aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Sanana. [dn]