ILustrasi
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa oknum Camat Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha
Pantauan media ini, Rabu (28/12/22), Sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Sanana mulai pada Pukul 14 hingga berakhir Pukul 15.00 Wit. Dipimpin oleh Majelis Hakim, M.Fadlullah, S.H. dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahas melalui sidang Online, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
“Dalam sidang tersebut, menurut keterangan ahli bahasa bahwa ucapan terdakwa Ernawati sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik, karena sudah menyerang kehormatan seseorang dihadapan umum
Kemudian, pertanyaan hakim, jaksa, maupun kuasa hukum terdakwa, Ernawati, jika benar tuduhan terdakwa, Ernawati bahwa saudara korban betul makan uang Bumdes. Apakah masih dikatagorikan pencemaran nama baik ?
“Saksi ahli bahasa mengatakan, kalau pun tuduhan itu benar, tetap saja mengandung unsur Pencemaran Nama Baik, karena sudah mengeluarkan kalimat menyerang kehormatan seseorang dihadapan publik, “ucapnya. [dn]