Sidang Lanjutan, PT Tech Data Masih Belum Lengkapi Surat Kuasa

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Persidangan perkara pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial memasuki tahap penyerahan jawaban penggugat terhadap eksepsi tergugat.

Hakim Ketua Bintang Al yang memimpin jalannya sidang menanyakan kelengkapan surat kuasa setelah penggugat menyerahkan jawaban secara tertulis.

Kuasa hukum pihak penggugat Ronny Asril menyampaikan bahwa pelengkapan surat kuasa hingga saat ini masih dalam proses. Padahal, waktu untuk melengkapi terhitung sudah lama sejak persidangan ketiga.

“Masih dalam proses,” kata Rony Asril dalam persidangan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan persidangan selanjutnya adalah duplik yaitu jawaban pihak tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Dijadwalkan bakal digelar pada Rabu pekan depan (24/6).

“Sebelum ditunda, ada pertanyaan atau cukup. Jika tidak, demikian persidangan ini ditutup,” kata Hakim Ketua Bintang Al.

Pada persidangan ketiga sebelumnya, kuasa hukum penggugat Rony Asril menjelaskan belum dilengkapi surat kuasa atau legal standing lantaran pimpinan perusahaan sedang berada di luar negeri.

“Ini tergantung kebijakan pemerintah yang ada di sana. Karena sedang Covid-19 lembaga pemerintah juga diliburkan,” katanya, Rabu (20/5).

Sebelumnya pihak kuasa hukum tergugat mengecek ke Panitera Perkara pada 14 Mei yang menanyakan kelengkapan surat kuasa untuk keperluan persidangan. Namun penggugat berdalih masih memprosesnya.

Para karyawan yang terkena PHK sudah melakukan mediasi dengan difasilitasi Sudinnakertrans Jakarta Pusat kemudian mendapat anjuran untuk kerja kembali. Tetapi PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia tidak menjalankan anjuran itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait