Sidang Lanjutan Temmy Timotius, Pengacara Teguh Soewandi Puas dengan Keterangan Saksi JPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Temmy Timotius, terdakwa pemggelapan 41 unit Truk milik PT Utama Jaya Nitya (UJN) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/11/2021). Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi Abdul Gani dan Subandi

Kesaksian Abdul Gani selaku komisaris PT UJN dan Subandi sebagai direktur dua di perusahaan layanan rransportasi tersebut semakin menguatkan dakwaan jaksa terhadap Temmy Timotius.

Dalam kesaksiannya, Abdul Gani membenarkan bahwa Darmilan hanya bertanggung jawab mengelola 41 unit truk milik PT UJN, termasuk dipercaya memegang STNK dan BPKBnya supaya gampang pada saat pengurusan perpanjangan surat-surat kendaraan. Kata Abdul Gani, sepeninggalnya Darmilan ke 41 truk itu dilanjut kepengurusannya kepada Temmy, anaknya Darmilan.

“Jadi perusahaan tidak pernah memberikan perintah balik nama, atau menjual atau hibah kepada Darmilan. Seingat saya waktu itu memang perusahaan tidak ada surat tugas khusus kepada Darmilan karena perusahaan ini milik keluarga dan kami sangat percaya pada Darmilan,” kata saksi Abdul Gani saat bersaksi di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Terkait pengawasan, diakui Abdul Gani, memang pengawasan di PT UJN tidak dilakukan secara profesional seperti perusahaan-perusahaan besar pada umumnya, karena dia sebagai pengawas di PT UJN sangat mempercayai kinerja saudaranya tersebut.

“Saya yakin dia tidak macam-macam, sebab pada dasarnya Darmilan itu orang yang jujur. Darmilan itu ayahnya Temmy Timotius, Darmilan itu adik saya sendiri. Istri Darmilan ada 4 orang, sedangkan Temmy adalah anak pertama dari istri Darmilan yang pertama,” sambungnya.

Sementara saksi Subandi mengatakan, sebetulnya armada truk yang dimiliki PT UJN sebanyak kurang lebih 250 unit truk. Dan lanjut Subandi, Darmilan dipercayai mengendalilan 41 unit Truk.

“Truk yang dikuasai Darmilan untuk armada jarak jauh, makanya truk-truk yang dipegang baik-baik. BPKBnya juga diserahkan ke Darmilan untuk memudahkan pengurusan STNK. Jadi Darmilan semata-mata hanya memegang BPKB saja, bukan untuk memiliki, sebab truk-truk yang dipegang Darmilan dibeli dengan memakai uang perusahaan,” katanya saat memberikan kesaksian.

Saksi Subandi juga menerangkan bahwa untuk mengurusi 41 unit truk tersebut Darmilan tidak ada sistim gaji bulanan.

“Kita kan bekerja bersaudara sudah 30 tahun lamanya. Keuangan keluarga Darmilan ditanggung perusahaan. Istri Darmilan ada 4, setiap istri diberikan 15 jutaan, jadi 60 juta. Untuk anaknya yang sekolah di Amerika diberikan 25 juta. Untuk cicilan rumah Rp 99 juta juga dibayar UJN,” terangnya.

Diakui saksi Subandi, ketidakcocokan bekerja terjadi pasca Temmy masuk ke UJN melanjutkan pekerjaan almarhum Darmilan yang bekerjasama dengan Hermanto.

“Terjadi setelah saya pernah membayar utang Temmy di koperasi sebesar Rp 300 juta,” paparnya.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Ditemui selepas sidang, Mulyono, selaku penasehat hukum Teguh Soewandi, korban sekaligus pelapor di kasus penggelapan ini mengaku puas dengan persidangan ini. Mulyono menilai keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini semakin mendukung dakwaan jaksa.

“Keterangan saksi-saksi tadi sangat memberatkan terdakwa Temmy Timotius. Saya sangat mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa dan majelis hakim. Saya sebagai pelapor sangat puas,” nilai Mulyono.

Dikatakan Mulyono dalam persidangan ini semakin terang benderang, kalau status hukum pada 41 unit truk tersebut diserahkan ke Darmilan hanya sebatas untuk dikelola semata, bukan untuk dimiliki.

“Tadi kan sudah sangat jelas, tujuannya hanya untuk perpanjangan STNK, Uji Kir dan untuk pembayaran pajak-pajak kendaraan saja. Hak miliknya kendaraan-kendaraan tersebut di PT UJN,,” katanya di PN Surabaya.

Mulyono juga merasa adanya keanehan terkait sikap Temmy Timotius yang tidak mau digaji 25 juta perbulan untuk melanjutkan pekerjaan almarhum Darmilan di PT UJN.

“Dia tidak mau digaji 25 juta perbulan dengan mengatakan lho, aku lak dadi pegawai (lho, saya kan menjadi pegawai di UJN), itu ceritanya,” pungkas Mulyono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait