Sidang Mafia Tanah di Surabaya, Permadi Ungkap Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kavling 126 dan 126-A, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kamis (5/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, warga Surabaya yang dikenal publik sebagai mafia tanah, duduk di kursi terdakwa atas dugaan perusakan bangunan milik warga.

Melalui tim penasihat hukumnya, Permadi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya batal demi hukum. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU cacat formil dan tidak memenuhi unsur hukum pidana.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Selain itu, kami juga telah mengajukan pra peradilan atas perkara ini,” ujar penasihat hukum Permadi di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Permadi didakwa secara sengaja dan melawan hukum merusak serta membuat tidak dapat digunakan sebagian bangunan milik orang lain. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025.

Korban dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H. Tanah dan bangunan tersebut tercatat secara resmi di Kelurahan Medokan Ayu, Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11, dengan luas 100 meter persegi.

Perkara ini berawal dari sengketa batas lahan antara korban dan terdakwa. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu sempat memfasilitasi mediasi yang dihadiri para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat di Persil 99 yang tidak terdaftar dalam administrasi kelurahan, sedangkan lahan korban tercatat jelas di Persil 100.

Kelurahan Medokan Ayu bahkan merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, rekomendasi tersebut tidak ditempuh terdakwa.

Alih-alih menempuh jalur hukum, Permadi justru diduga memerintahkan pembongkaran bangunan. Pada Agustus 2024, terdakwa menyewa seorang tukang bernama Donik Mujiono dengan upah Rp20 juta untuk membongkar sebagian bangunan korban.

Aksi tersebut mulai dilakukan pada 25 Agustus 2024. Saat korban berada di Madura pada 2 September 2024, tetangganya, Mujianto, mengabarkan bahwa bangunan korban telah dirusak.

Uswatun Hasanah pun kembali ke Surabaya dan mendapati rumahnya dalam kondisi rusak. Tidak hanya bangunan korban, beberapa bangunan milik warga sekitar juga terdampak.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti.

Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan menyewa alat berat jenis excavator dari PT Yanee Sukses Bersama.
Perusahaan tersebut menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 01543/SPT-VSB/I/2025 dan SPK Nomor SPK25010013 tanggal 21 Januari 2025, dengan menunjuk Daniel Setiawan sebagai operator excavator.

Pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung selama 22–31 Januari 2025, setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB, atas instruksi langsung terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah tidak dapat difungsikan, dengan nilai kerugian materiil yang ditaksir JPU mencapai Rp800 juta.

Selain rumah korban, bangunan milik tetangga, termasuk Mujianto, juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H. didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait