Sidang Mainan Anak-anak Tak Ber SNI, Manajer OK Toys Supermall Jadi Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rosi Chandra, manajer OK Toys di Supermall Pakuwon, Surabaya didatangkan Jaksa Kejati Jatim sebagai saksi pada kasus sidang kasus dugaan peredaran produk mainan anak-anak yang tidak ber SNI dengan terdakwa Benny Soewanda.

Banyak hal yang dijelaskan oleh saksi Rosi pada persidangan ini. Misalnya, ia mengatakan bekerja sebagai manajer toko OK Toys sejak 2016 dan diberhentikan pada 2020.

“Saya manajer toko OK Toys sejak 2016. Kemudian 2020 saya sudah tidak jadi manajer toko lagi,” jelasnya diruang sidang Tirta 2 di hadapan ketua majelis hakim Taufan Mandala. Senin (28/8/2023).

Sebagai manajer sambung Rosi, dia mengenal terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional, sedangkan Irwan Tanaya sebagai Direkturnya.

“Terdakwa merupakan direktur utama di perusaahaan (PT Hobi Abadi Internasional) yang menjual mainan tersebut,” sambungnya.

Terkait tupoksinya sebagai manajer toko. Menurut Rosi dirinya hanya bertugas mengatur, menjaga dan melaporkan penjualan kepada direktur PT Hobi Abadi Internasional saja.

“Saya hanya menjaga saja,” katanya.

Kepada majelis hakim Rosi menyebut bahwa PT Hobi Abadi Internasional selama ini sudah banyak menjual mainan kepada para konsumennya. Mainan seperti mobil-mobilan banyak dipasarkan dan dijual melalui toko OK Toys.

Jika mainan di toko habis, ungkap Rosi, dirinya sebagai manajer toko langsung memesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT Hobi Abadi Internasional.

“Jika stok mainan mulai habis saya pesannya ke Bapak Irwan. Saya dan Pak Irwan sering berkomunikasi,” ungkapnya.

Saat ditanya ketua majelis hakim apakah mainan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional tidak memiliki izin SNI, Rosi membenarkannya.

“Mainan yang dijual tidak ada SNI-nya. Mainan berupa mobil-mobilan,” jawab Rosi.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah saksi Rosi pernah bertanya mengenai SNI kepada direktur utama PT Hobi Abadi Internasional, Irwan Tanaya? Rosi menjawab pernah,

“Namun Pak Irwan tidak terus terang menjawab. Pak Irwan hanya bilang kalau ada yang tanya SNI suruh ke kantor saja, bilang sedang kita urus,” kata Rosi.

Dalam sidang, sebagai saksi Rosi juga membenarkan bahwa gudang milik PT Anugerah Abadi Sejahtera pernah digeledah oleh pihak kepolisian karena menerima titipan barang-barang dari PT Hobi Abadi Internasional yang belum dilengkapi SNI.

“Petugas lalu mengamankan sebanyak satu pil barang. Sekarang barang sitaan tersebut berada di kejaksaan,” paparnya.

Mengakhiri persidangan, Rosi membenarkan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Benny Soewanda, bahwa di gudang PT AAS juga ada barang dari PT Eka Mandiri Selalu (EMS).

Atas kesaksian Rosi, terdakwa Benny menyebut ada sebagian yang tidak benar.

“Pak Rosi hanya mendengar dari Pak Richard (Richard Sutanto, Komisaris PT Hobi Abadi Internasional), tidak mengetahui sendiri,” elak terdakwa Benny.

Terkait dengan bantahan dari terdakwa Benny, ketua majelis hakim Taufan Mandala pun bertanya, apakah saksi Rosi berniat merubah keteragannya di dalam persidangan ini,? Rosi menjawab tidak dan menyatakan tetap dengan keterangan yang diucapkan di muka persidangan.

“Saya tetap pada keterangan saya,” jawab Rosi tegas.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait