SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda dakwaan, Jumat 25 Februari 2022.
Terdakwa, terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun tahun 2017-2011.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun, mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran upah THL mulai tahun 2017-2021.
Caranya, mengajukan pembayaran THL yang penerimanya Kasubbag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP). Kemudian, Kasubbag diperintah melakukan penyisihan atas uang THL tersebut untuk diri sendiri dan orang lain.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang berdasar Laporan Hasil Audit Nomor:700/1713/401.050/2021 tanggal 18 November 2021 oleh Inspektorat Kota Madiun sebesar Rp. 263.629.000,” ucap JPU, dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, SH, dengan anggota masing masing Poster Sitorus, SH, dan Manambus Pasaribu, SH.
Dalam dakwaan juga disebutkan, atas pengetahuan terdakwa, uang sisa hasil pemotongan dilakukan sejak periode Kasubbag PPSP, Agus Eko Setyono (saksi) disimpan oleh saksi Mulyono. Pada periode almarhum Rudianto, disimpan oleh Aning Sudarwati dan periode Plt Yoyok Yulianto, disimpan oleh yang bersangkutan dan terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa mendapat Rp. 58 juva, Yoyok Yulianto Rp. 20 juta, dan Agus Eko Setyono mendapat Rp. 8,4 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum (PH), R. Indra Priangkasa, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
“Yang Mulia, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi,” kata R Indra Priangkasa.
Atas permintaan penasehat hukum terdakwa, hakim memberikan waktu pada sidang pekan depan, 4 Maret 2022.
“Sidang ditunda 4 Maret 2022 dengan agenda eksepsi,” kata ketua majelis hakim, Tongani.
Usai sidang, R. Indra Priangkasa menilai dakwaan jaksa tak sesuai dengan fakta. Sebab, terdakwa bukan orang yang paling bertanggungjawab terhadap perbuatan sebagaimana dakwaan.
“Banyak yang tidak sesuai dan nanti akan kita geber di persidangan,” tandas Indra. (Dibyo).
Ket. Foto: R. Indra Priangkasa (bawah).