Sidang Mas Bechi, JPU : 16 Saksi Sudah Cukup, Gede Pasek : Peristiwa Pertama dan Kedua Belum Tuntas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjalani sidang tertutup atas dugaan perkosaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ini hanya ada satu saksi yang diperiksa. Kamis (8/9/2022).

Kajari Jombang Tengku Firdaus menyatakan dengan penambahan satu saksi ini berati pihaknya sudah mendatangkan enam belas saksi. Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan dari enam belas saksi tersebut, pihaknya sudah cukup mengungkap dakwaan dugaan perkosaan yang dilakukan terdakwa.

“Untuk saksi sudah cukup, dan hari Jum’at besok kami akan mendatangkan tiga ahli yakni psikolog, visum dan ahli pidana,” katanya selepas sidang.

Tengku Firdaus juga mengungkap bahwa dalam persidangan kali ini pihaknya dapat mengungkap fakta baru adanya saksi yang mengetahui dan melihat ada korban dilokasi saat itu.

Sementara Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum Mas Bechi memaparkan pendapat yang berbeda.

Menurut Gede Pasek, ke enam belas saksi dari Jaksa tersebut belum dapat membeber beberapa peristiwa yang ada di dalam surat dakwaan. Sebab kata Gede Pasek, saksi kali ini mengaku melihat korban siang hari berjalan ke lokasi Cokro.

“Namun setelah didalami pihaknya, ternyata saksi itu dari orang lain, bukan dari korban,” katanya.

Gede Pasek juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan saksi hari ini dengan saksi yang kemarin di hadirkan Jaksa. Contoh, saksi hari ini menerangkan korban berangkatnya setelah magrib, sementara korban dan saksi yang lain mengatakan korban berangkat setengah sepuluh malam. Sementara saksi yang lain mengatakan berangkat pagi hari.

“Jadi untuk peristiwa yang pertama ada tiga Tempus delucty dan ada dua locus delucty yang berbeda. Sedangkan untuk peristiwa yang kedua, karena JPU mengatakan sudah cukup maka kami menyatakan keberatan. Karena didalam dakwaan yang kedua tersebut ada cerita yang belum tuntas,” sambungnya.

Misalnya ada peristiwa bahwa korban bertemu dengan seseorang di sebuah kafe kemudian menunjukan pesan singkat melalui Whatsapp yang berisi ancaman. Kemudian, ada orang mengantar korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang diduga menjadi TKP pemerkosaan dan korban disuruh untuk menyuguhkan kopi.

“Nah, siapa orang yang ditunjukkan pesan Whatsapp berupa ancaman, lalu siapa orang yang membonceng dan kemudian siapa yang menyuruh untuk menyuguhkan kopi. Orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, sehingga saya katakan apakah orangnya ini ada ataukah fiktif. Tolong yang namanya tersebutkan dalam dakwaan dihadirkan. sebab namanya dicatut,” ungkapnya.

Menurut Gede Pasek, hal itu perlu dilakukan supaya jelas apakah peristiwa yang kedua dini hari tersebut betul-betul ada ataukah fiktif.

“Makanya kami tadi minta lewat majelis hakim agar saksi-saksi itu dihadirkan. Dan setelah perdebatan yang panjang sudah diperintahkan oleh yang mulia (majelis hakim) mau enggak mau harus dihadirkan,” sambungnya.

Rencananya pungkas Gede Pasek, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan setelah JPU menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan pada Jumat (9/9/2022).

“Dihadirkan setelah saksi ahli. Ada enam nama. Kalau memang ternyata nanti menguntungkan terdakwa, ya itu jadi fakta hukum,” pungkas Gede Pasek. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait