SURABAYA, beritalima.com — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait penarikan mobil Honda HR-V antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dengan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Namun, agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap penunjukan hakim mediator kembali tertunda. Majelis hakim menemukan fakta berkas administrasi tergugat PT Mizuho Leasing Indonesia belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, menegaskan kelengkapan administrasi merupakan syarat mutlak sebelum perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi.
“Jangan nanti saya dibilang tidak profesional. Tolong sebelum persidangan dilengkapi administrasi dan legalitas gugatannya. Kalau masih tidak lengkap akan kita tinggal di sidang mediasi. Ini sudah tertunda empat kali. Jadi sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar hakim sambil mengetuk palu.
Perkara ini teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby sejak 13 Januari 2026. Dalam petitumnya, LPK-RI menilai tindakan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggugat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan, serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
LPK-RI meminta agar praktik penarikan sepihak dihentikan dan kendaraan dikembalikan kepada Arri Seriawan tanpa syarat dalam kondisi baik dan layak pakai. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi biaya perkara dan operasional sebesar Rp20.462.000 serta memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Usai persidangan, perwakilan LPK-RI DPC Kediri, Endrias David Sandri, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan yang kembali terjadi. Ia menduga ada upaya mengulur waktu dari pihak tergugat.
“Mungkin ada kesengajaan atau permainan di antara Mizuho dan OJK. Tapi kami tetap berharap sesuai yang disampaikan ketua majelis, tinggal satu kali lagi kesempatan yang diberikan kepada tergugat supaya terlihat profesional,” ujarnya.
Endrias menambahkan, pihaknya telah empat kali menghadiri persidangan demi memperjuangkan kepastian hukum bagi debitur yang diwakilinya.
“Minggu depan yang ke lima. Kita jauh-jauh datang supaya debitur kami mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait klaim adanya penyerahan unit secara sukarela oleh Arri Seriawan, LPK-RI DPP Jember melalui Victor Darmawan membantah keras. Ia menyebut tidak pernah ada penyerahan sukarela.
“Kalau ada penyerahan sukarela, kenapa bisa muncul gugatan ini. Kami menduga itu ada upaya paksa, tipu daya dan tipu muslihat. Debitur dihadang oleh oknum debt collector di depan hotel, lalu digiring ke kantor Mizuho,” kata Victor.
Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pembiayaan dan di bawah pengawasan OJK.
“Kami tidak pernah mengulur sidang atau bersikap pasif. Kalau memang mau dilanjutkan, kami siap. Bahkan, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian melalui mediasi, selama sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang jelas,” ujar Rosi.
Terkait klaim penarikan paksa, ia menyatakan penyerahan unit telah dilakukan sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen serah terima. Menurutnya, perbedaan persepsi muncul karena persoalan tersebut kerap dilihat dari satu sudut pandang.
“Selama ini yang berkembang adalah narasi sepihak. Padahal, secara administratif dan prosedural, proses penyerahan unit memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Rosi juga menegaskan, sebagai lembaga pembiayaan yang diawasi OJK, setiap langkah dalam penanganan kredit bermasalah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk dalam menyikapi tunggakan debitur.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan harapan seluruh kelengkapan administrasi dari PT Mizuho Leasing Indonesia telah terpenuhi. Jika syarat formil dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap mediasi. (Han)







