Sidang Mobil-Mobilan Non SNI Memanas, Jaksa Ungkap Percakapan di Grup WA Three Musketer

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Irwan Tanaya, terpidana pada kasus keterangan palsu ke dalam Akta Otentik PT Hobi Abadi Indonesia diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan peredaran produk mainan anak-anak yang tidak ber SNI dengan terdakwa Benny Soewanda. Senin (19/9/2023).

Sidang berlangsung memanas lantaran saksi Irwan Tanaya banyak mengatakan tidak tahu sehingga terkesan tidak menjelaskan peristiwa sebenarnya di persidangan.

Mengawali persidangan, saksi Irwan Tanaya membenarkan pernyataan dari Jaksa Hari Basuki bahwa dirinya pada tahun 2013 menjabat sebagai direktur PT Hobi Abadi Internasional yang lantas terjadi perubahan pengurus pada tanggal 3 Nopember 2020 di Notaris Adhi Nugroho SH.M.Kn dengan Akta Nomor 1. Pengesahan itulah menjadikan Irwan Tanaya dan Beny Soewanda menjadi terpidana.

Namun saksi menyatakan lupa saat ditanya oleh jaksa Hari Basuki alasan kenapa terjadi pergantian di PT Hobi Abadi Internasional.

Menurut saksi Irwan, sewaktu dirinya menjabat sebagai direktur di PT Hobi Internasional, bidang usaha yang digeluti adalah penjualan diecast mobil-mobilan dari produk lokal dan internasional.

“Untuk penjualan di Surabaya, di toko aneka Pasar Atom, Surabaya dan Toys ruko di dekat Pasar Atom. Di Jogja, toko Rajawali, Toko Seno dan Toko H & M. Wilayah Semarang ada di Toko Agung. Untuk yang di Jakarta adalah Hans Toys dan Vovo Toys. Sedangkan di Bandung di Rejeki Jaya Toys. Juga ada di Ruko Fira 51 Blok D 12-15, Kenjeran,” katanya secara teleconfrence dari Rutan Medaeng kepada majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala. SH.,MH.

Ditanya oleh Jaksa Hari Basuki sejak kapan PT Hobi mempunyai toko OK Toys di Supermall, Pakuwon,? Saksi Irwan Tanaya menjawab setelah dirinya menjadi Direktur PT Hobi.

Sontak jawaban dari saksi Irwan Tanaya ini membuat jaksa Hari Basuki terkejut, sebab jawabannya tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Rosi Chandra pada persidangan sebelumnya yang menyebut sejak Irwan menjadi Direktur, Irwan Tanaya lah yang menggaji dan mengurusi OK. Toys.

Saksi Irwan Tanaya kembali mengaku lupa, ketika ditanya oleh jaksa Hari Basuki kenapa barang-barang milik PT Hobi berada di Gudang Perkayuan milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS), termasuk adanya percakapan tentang PT Hobi di grup WA antara Irwan Tanaya, Beny Soewanda dan Ricard Susanto.

Saksi Irwan Tanaya baru tidak bisa mengelak dan terpaksa menjawab Iya. ketika ditanya apakah dirinya pernah membuat grup WA bernama “Three Musketer” dengan Beny Soewanda dan Ricard Susanto.

Saksi Irwan Tanaya juga tak bisa mengelak saat Jaksa Hari Basuki membongkar satu persatu percakapan aktif dirinya di Grup WA Three Musketer kenapa barang-barang milik PT Hobi dipidahkan ke pergudangan kayu milik PT AAS.

Salah satunya bunyi Chat WA yang dibongkar menyatakan pembagian barang-barang milik PT Hobi Kenjeran terjadi karena akan disita oleh Bank.

Sebelum membuka satu persatu isi percakapan di Grup WA terkait pembagian barang milik PT Hobi antara saksi Irwan Tanaya dengan Terdakwa Beny Soewanda, jaksa Hari Basuki mengingatkan pada saksi Irwan Tanaya terkait sumpah yang sudah dia ucapkan diawal persidangan

“Saya ingatkan ya, sumpah yang saksi ucapkan masih melekat di hadapan persidangan maupun dihadapan Tuhan. Boleh saksi mengatakan lupa, tapi saksi pasti masih ingat hal-hal mengenai adanya barang-barang milik PT Hobi di gudang PT Anugrah. Karena itu semua dasarnya dari percakapan saksi di grup WA Three Musketer,” tandas jaksa Hari Basuki.

Namun saksi Irwan Tanaya kembali mengaku lupa ketika Jaksa Hari Basuki mengingatkan adanya invoice penjualan maupun pembelian di tahun 2014 2015, 2016 dan seterusnya yang terjadi pada saat Irwan Tanaya masih menjabat sebagai direktur PT Hobi sebelum digantikan oleh terdakwa Beny Soewanda di tahun. 2020.

Mengakhiri persidangan jaksa Hari Basuki melontarkan pertanyaan terakhir pada saksi Irwan Tanaya kenapa dirinya diam-diam melakukan RUPS PT Hobi hingga akhirnya dirinya bersama dengan terdakwa Beny Soewanda divonis bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus tersebut?

“Berarti kan saksi sendiri yang dalam hal ini bersalah ingin menguasai PT Hobi. Saksi kan melakukan RUPS diluar prosedur sehingga akhirnya saksi dijatuhi hukuman dalam hal itu!” tanya Jaksa Hari Basuki.

Atas pertanyaan dari Jaksa Hari Basuki tersebut, saksi Irwan Tanaya hanya bisa diam tak bisa menjawab.

Sementara saksi Dian Andiono dan saksi Sunu, dua anggota Polda Jatim yang melakukan penggeledahan di gudang PT. anugerah Abadi Sejahtera pada 15 Nopember 2021 memastikan pada saat melakukan pengamanan, pihaknya mendapati banyak produk mainan anak-anak di gudang yang tidak dilengkapi SNI.

“Barang-barang itu diketahui tidak ber SNI setelah kami bertemu dengan saksi Didit, selaku admin perusahaan* kata saksi Dian Andiono.

Menurut kedua saksi, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya melanjutkan dengan penyitaan sebanyak 8 pcs produk mainan anak-anak termasuk melakukan penyitaan terhadap bon-bon pembelian.

Terkait penggeledahan, saksi menjadikan bahwa peggeledahan dilakukan pada tanggal 15 Nopember, bukan pada tanggal 25 Nopember.

“Tanggal 22 Nopember kami datang ke gudang PT ASS awalnya untuk mengecek kayu. Tapi malahan menemukan mainan anak-anak yang tidak ber SNI. Antara gudang kayu dengan gudang mainan anak-anak ada dalam satu gedung,” tegas kedua saksi.

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait