Sidang Narkoba Kampung Ambon, Keterangan Saksi Beri Signal Kekeliruan Penangkapan

  • Whatsapp

JAKARTA,- Sidang lanjutan kasus penggerebekan di Kampung Ambon, Kamis (20/03/2025), fakta persidangan keterangan saksi, memberi signal adanya kekeliruan penangkapan oleh tim gabungan kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat pada Oktober 2024 lalu.

Pasalnya, 4 orang saksi yang dihadirkan, mengakui, tindakan para terdakwa saat penggerebekan berlangsung tidak menunjukan psikologis orang yang sedang bertindak kriminal yaitu sebagai pengedar narkoba atau mengeroyok polisi saat kejadian.

Selain itu, para saksi akui mengenal para terdakwa yang berprilaku baik di lingkungan tempat tinggal yang terjadinya pengeroyokan dan timbulnya korban penusukan oleh senjata tajam.

Pertanyaan baik oleh para Hakim, para pengacara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pun sangat minim yang ditanyakan ke para saksi.

Sekedar tahu, sidang agenda pembuktian, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.

Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM) yang dihadiri langsung oleh Rhony Sapulette sebagai Ketua Umumnya, Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.

Sidang Keterangan Saksi mengahdirkan 4 orang saksi masing-masing, Melissa Sahetapy, Dea Nurlaeta, Wahyudi dan Agus.

Selain itu menghadirkan para tersangka, yakni ;

1. Cristovel. J. Kainama alias Cris
2. Liberty Mozad Werinussa alias Berty
3. Herfando Pentury alias Pando
4. Otlin Taparua
5. Semi Putirulan
6. Nus Tuparia
7. Cristian Thomas Bakarbessy
8. Filjer.F. Tauran
9. Gilbert Pesireron Tauran
10. Yus Heumasse
11. Oktavianus Tuparia.

Sedangkan, akibat pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi

Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.

Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.

Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait