SURABAYA – beritalima.com, Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Unair dihadirkan sebagai saksi ahli Kenotariatan dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Dihadapan mejalis hakim yang diketuai hakim Suparno, ahli pada prinsipnya menjelaskan tanggung jawab notaris terhadap para penghadap, akta yang diuruskan, juga tanggung jawab ke negara karena statusnya sebagai pejabat umum.
“Kalau melanggar bisa disanksi, teguran, skorsing, pemberhentian tidak hormat,” kata ahli.
Ahli juga diminta menjelaskan teknik pembuatan akta, menurut ahli notaris harus minta surat kuasa, tidak bisa kalau penghadap tidak datang.
“Jadi antara penghadap dan surat kuasa harus ada. Notaris tidak bisa buat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” jelasnya.
Ahli juga diminta menerangkan pengikatan jual beli dan akta jual beli. Ahli mengatakan akta jual beli yang membuat PPAT, sementara pengikatan lebih ke syarat jual beli, notaris pembuat PPJB jual beli tanah ada di PPAT.
Saat Pieter Tallaway melontarkan pertanyaan, produk notaris itu akta autentik atau akta dibawah tangan,?
Ahli menjawab produk notaris adalah akte yang autentik.
Usai persidangan, Pieter Tallaway saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kliennya dikarenakan produk yang dipersoalkan adalah produk akte yang dibawa tangan bukan produk akte autentik.
“Kalau produk akte autentik yang bertanggung jawab adalah notaris, sementara yang dibawa tangan adalah orang lain yang diserahkan ke notaris. jaksa kurang paham ini bukan akta otentik, ini kuasa biasa, secara hukum terdakwa tidak bisa dipidana,” terangnya. (Han)