SURABAYA – beritalima.com, Persidangan secara online untuk perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mendapat keluhan. Advokat yang setiap hari beracara di PN Surabaya mengeluhkan tak bisa maksimal dalam membela para pencari keadilan saat persidangan secara Online masih ditetapkan.
Keluhan mengenai sidang online untuk perkara pidana di PN Surabaya itj dilontarkan Fariji, Direktur LBH LACAK.
“Sidang online ini menurut saya tidak wajar dan tidak adil untuk para pencari keadilan yakni terdakwa. Khususnya juga untuk para pengacara,” Fariji saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, sidang online tidak memungkinkan terdakwa bisa berkonsultasi langsung ke pengacaranya perihal perkara pidana yang dialaminya.
“Bagaimana pengacara bisa mendengar curhatan terdakwa ke pengacaranya? Sementara kliennya (terdakwa) berada di tahanan. Terdakwa hanya menjalani sidang secara online dan tidak dihadirkan langsung di sidang,” katanya.
Dengan sidang online, kata Fariji, aparat penegak hukum seperti mempertontonkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Kendati dalam KUHP, terdakwa juga punya hak untuk bertanya, hak dilindungi, hak didampingi. Tapi dengan sidang online, pengacara tidak bisa maksimal membela klienya yang jadi terdakwa,” ungkapnya.
Fariji juga mempertanyakan, dasar PN Surabaya sampai saat ini masih tetap menggelar sidang online untuk perkara pidana, padahal Pengadilan Negeri lainnya sudah mencabut aturan itu setelag Presiden Joko Widodo mencabut status Pandemi Covid-19.
“Jika dulu sidang online dasarnya karena pandemi, terus sekarang dasarnya apa kok terdakwa masih menjalani sidang online dan tidak dihadirkan langsung di muka persidangan? Dasarnya apa? Peraturannya mana? Undang-undangnya mana? Kalau pandemi sudah selesai ya sidangnya harus kembali normal dong,” tanyanya.
Pengacara yang biasa membela terdakwa secara prodeo ini mengaku heran dengan kebijakan PN Surabaya yang sampai sekarang masih menerapkan sidang online pada perkara pidana. Sementara Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menerapkan sidang langsung dengan menghadirkan terdakwa di muka sidang.
“Sangat saya sesalkan, kenapa Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Pengadilan Klas IA Khusus justru tidak menggelar sidang secara normal. Sementara Pengadikan Negeri kelas 1B seperti Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Gresik sudah bisa menggelar sidang dengan menghadirkan terdakwa secara langsung,” desak Fariji.
Fariji pun menyarankan, agar Pengadilan Negeri Surabaya segera merubah kebijakannya mengenai persidangan secara online terhadap perkara pidana.
“Kembalikan sidang seperti sebenarnya yakni dengan menghadirkan langsung terdakwa di muka sidang. Jangan sampai pencari keadilan mendapatkan ketidakadilan. Jangan melihat terdakwanya, tapi lihat keadilannya,” pungkasnya. (Han)