SURABAYA – beritalima.com, Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur meminta adanya evaluasi dan kebijakan dari para pihak diantaranya mulai dari Pengadilan, Kejaksaan dan KemenkumHam, terkait sidang Teleconference atau Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dianggap tidak efektif oleh sejumlah praktisi hukum.
“Semestinya memang perlu ada evaluasi dan hal ini harusnya ada di level kebijakan. Inilah yang kiranya perlu dilakukan evaluasi kebijakan,” kata Dizar Al Farizi selaku Koordinator Penghubung KY wilayah Jatim, dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024) kemarin.
Terkait sidang Teleconference atau Online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selain adanya kritikan dari para Ahli Hukum atau Praktisi Hukum. Sidang online juga dikeluhkan oleh pihak terdakwa, saksi dan lawyer sebagai kuasa hukum terdakwa, yang mengeluh kurang jelasnya keterangan dari pihak terdakwa akibat Signal terganggu dan persidangan secara Teleconference atau Online terputus-putus.
Menurut Dizar hal ini bisa langsung dikonfirmasi dari pihak PN Surabaya, Kejaksaan dan Kemenkumham. Karena setiap Instansi adanya kebijakan, berdasarkan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu juga bisa dikonfirmasi langsung mulai dari MA, Kejagung dan Kemenkumham.
“Hal ini bisa dilakukan misalnya oleh MA beserta lintas instansi terkait bersama Kejagung, Kemenkumham kepada seluruh jajarannya,” terangnya.
KY Dizar juga menjelaskan bahwa secara regulasi memang masih diberlakukan (belum dicabut aturannya). Di beberapa tempat terlihat juga masih diberlakukan dalam kondisi tertentu (misal utk alasan keamanan persidangan karena adanya demonstrasi massa). Namun semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing.