Sidang OTT Hamdan Panas, Hakim Emma dan Kusdarianto Serang Hakim Dede Suryaman

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Emma Ellyani dan Kusdarianto, dua hakim anggota sidang kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya dengan terdakwa dr Samsul Ashar, mantan walikota Kediri, menyerang Dede Suryaman.

Hal itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi pada kasus OTT KPK dengan terdakwa Panitera Pengganti (PP) Mochamad Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/8/2022).

Dalam sidang dugaan korupsi tersebut, hakim Emma Yulyani dan Kusdarianto berupaya menunjukkan betapa kuat peran hakim Dede Suryaman dibalik kasus itu.

Hakim Emma mengatakan, konflik mulai muncul setelah JPU dari KPK menuntut terdakwa mantan walikota Kediri tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Saat itu kata Emma, ketua majelis hakim Dede Suryaman menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi dan Terdakwa tak bisa dijeratkan pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi dan layak dibebaskan.

“Saat itu pak Dede bilang bahwa jaksanya keliru, harusnya bebas,” katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Emma, pernyataan hakim Dede yang mengatakan Terdakwa layak dibebaskan tak selaras dengan hakim anggota lainnya yakni saksi dan juga hakim Kusdarianto.

“Sikap saya ini juga didukung oleh hakim Kusdarianto yang juga tak sependapat kalau Terdakwa Samsul Ashar dibebaskan. pak kus waktu itu bilabg, ojok ta pak, mosok bebas. Pak Kus bersikukuh mengatakan terdakwa Samsul Ashar tidak layak dibebaskan karena sudah menikmati uang sekitar Rp 3 miliar dari Rp 14 miliar kerugian negara,” ujar hakim adhock Emma.

Melihat perbedaan sikap seperti itu lanjut Emma, Hakim Dede kemudian meminta kesepakatan hakim anggotanya agar Terdakwa Samsul Ashar tidak terbukti pasal 2 tapi pasal 3 dengan hukuman pidananya 2 tahun.

“Saya tidak setuju lagi kalau diputus dua tahun, saya bilang lho pak kok 2 tahun, paling tidak separo,” sambungnya.

Sementara saksi Kusdarianto mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan pada hakim Dede untuk tidak memberikan vonis dua tahun, karena nanti akan berdampak dipanggil KPK dan Komisi Yudisial (KY).

“Tapi hakim Dede bersikukuh untuk menjatuhkan hukuman dua tahun. Saya mengusulkan agar hukuman yang dijatuhkan lima tahun sedangkan Bu Emma tujuh tahun. Setelah melalui perdebatan yang sengit, akhirnya disepakati terdakwa akan divonis 4,5 tahun,” katanya

Saksi Kusdarwanto juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah mendapat tawaran atau janji apapun terkait penanganan perkara ini. Kusdarwanto juga memastikan tidak kenal dengan Yudha, pengacara walikota kediri.

Dalam sidang saksi Kusdarwanto menerangkan bahwa dirinya pernah dipanggil wakil ketua, terkait adanya surat kaleng yang heboh pada waktu itu, ada surat kaleng. ‘Bunyinya surat pengaduan, bahwa dirinya bentak-bentak saksi supaya jadi terdakwa dan bisa dijadikan uang,’

Sementara hakim Dede Suryaman mengatakan dirinya mengakui menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Samsul Ashar yakni Yudha. Namun, uang tersebut sudah dia kembalikan lagi sebelum putusan.

“Sudah saya kembalikan.uang itu dibagi sama rata masing-masing hakim dapat 100jutaan. Hamdan dapat 10 juta,” katanya.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis 16 September 2021 terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya dr Samsul Ashar dijatuhi vonis selama empat tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara.

Keua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan yakni enyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 3.475.000.000,- harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jum’at 11 Nopember 2021, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Surabaya.

Kamis 2 Pebruari 2022 terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya dr Samsul Ashar mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkama Agung dan meninggal dunia sebelum putusan kasasinya keluar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait