Sidang Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan,Raperda dan Tangga

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 dan enam Raperda yang diajukan Pemkot Depok tidak terlepas dalam upaya memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018.

“Juga dampak dinamika yang berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara FPDIP Veronica Wiwin Widarini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok,Senin (05/11/2018)

Dalam pandanganya Fraksinya PDIP meminta kepada pemkot depok agar lebih fokus dalam bagaimana mengatasi utama yaitu pendapatan daerah,seperti sarana dan prasarana yang terbatas belum optimalnya teknologi informasi ,kurangnya masyarakat terhadap wajib pajak ,perlunya pemuktahiran data-data objek pajak dan subjek pajak selain itu dirinya juga menyoroti belum optimalnya proses penagihan piutang pajak daerah dan masih perlunya peningkatan koordinasi dan intergrasi data antara perangkat daerah terkait.

“Dan terakhir masih kurangnya SDM baik dari sisi kualitas maupun mengelola teknologiinformasi serta belum adanya PNS yang diangkatmenjadi juru sita,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna menanggapi dan menjelaskan seputar kebijakan penggunaan keuangan daerah.

“Pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isu-isu strategis yang berkembang dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat tentang kebijakan penggunaan keuangan daerah,” papar Pradi.

Dengan anggaran tersebut, Pradi menyebutkan, pihaknya menetapkan enam skala proritas, di antaranya penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan, pariwisata, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda APBD tahun 2019 sebesar Rp 2,7 triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43%, sedangkan pembelanjaan langsung 12,99% dari tahun sebelumnya,” ujar Pradi.

DPRD Kota DepokSuasana Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang tampak lengang.
Secara umum Pradi menyambut baik dan memberikan apresiasi tanggapan fraksi atas Raperda APBD tahun 2019 dan enam Raperda. Keenam Raperda tersebut adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan; Perubahan dan Pembedayaan Koperasi; Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, Persampahan, dan Kebersihan; serta Pariwisata dan Pelayanan bagi Masyarakat.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *