Palembang, beritaLima – DPRD Kota Palembang menggelar sidang paripurna kedua masa persidangan 1 tahun 2017 di Gedung DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur H. A. Bastari, palembang pada Senin (17/4/2017).
Dalam sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Palembang H. Darmawan, SH. Setelah pembacaan tata tertib persidangan dan dinyatakan telah sesuai dengan aturan tata tertib persidangan, rapat Paripurna DPRD kali ini dihadiri oleh Walikota Palembang H. Harnojoyo, Sekda H. Harobin Mastofa beserta para kepala OPD dan jajaran ASN dan pemerintahan lainnya, juga segenap anggota DPRD, Komisi – Komisi, perangkat kelengkapan Dewan serta para undangan lainnya.
Sidang ini membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2016. Serta penyampaian revisi peraturan tata tertib DPRD Kota Palembang 2017.
Pembacaan materi LKPJ pemerintah kota Palembang dibacakan langsung oleh Walikota Palembang H. Harnojoyo, S.Sos, yang terangkum dalam resume materi LKPJ, diantaranya memaparkan tentang visi misi program Palembang Emas ( Elok, Madani, Aman dan Sejahtera). Salah satunya tentang keberhasilan yang sudah dicapai yaitu, program gotong royong, Sholat Subuh berjama’ah, restorasi sungai Sekanak dan pendestrian wisata serta realisasi pencapaian program pemerintah kota Palembang lainnya.
Walikota Palembang, H. Harnojoyo, S. Sos. Kepada awak media menyampaikan, Hari ini pada sidang paripurna menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban pemerintah daerah kota Palembang tahun 2016 yang disampaikan di awal tahun, hal tersebut untuk memenuhi aturan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2016, yaitu kita harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD di awal tahun ini setelah proses audit BPK. Mengenai isinya sudah terangkum dalam resume dan sudah sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya.
” Harapan kita agar DPRD dapat membahasnya lebih lanjut, dimana kita sudah sampaikan mengenai realisasi keberhasilan yang sudah dicapai, juga mengenai rekomendasi BPK yang mana harus diperbaiki agar lebih maksimal dan untuk meraih pencapaian lebih baik lagi, untuk itu kita tunggu dari pembahasan DPRD selanjutnya harapan kita agar dapat mempelajarinya sehingga capaian pembangunan Palembang ini dapat kita raih lebih baik lagi kedepannya”, ungkapnya.
Sementara Sekda kota Palembang menambahkan bahwa, ” Terkait rekomendasi BPK mengenai ada pengelolaan aset daerah yang belum maksimal untuk dapat dikelolah Pemda misalnya pada PD Pasar, maka karena ini merupakan temuan BPK maka kita sudah menyampaikan ke pihak DPRD, meskipun dari tuntutan masyarakat untuk tetap berjalan seperti biasa, namun kita tidak bisa untuk tidak menindak lanjutinya karena aturannya juga sudah habis masanya, untuk itu kita berharap nanti dapat sama – sama mencari solusi yang terbaik”, tandasnya.
(Nn)