ACEH, Beritalima- Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh, dengan Agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur sertaWakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022, hal tersebut disampaiakan Ketua DPRA Muharuddin S.Sos.I Rabu-05 Juli 2017.
Dalam pelantikan Gubernur Aceh yang di adakan di Gedung Utama DPRA turut dihadiri, Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo,an berbagai undangan dari berbagai Negara Sahabat.
Mengawali sambutan ini kami atas Nama pimpinan dan anggota DPR Aceh tentu mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1438 hijriah dikarenakan ini masih dalam Bulan Syawal, tentu kita harus maaf lahir dan batin atas semua kekhilafan baik disengaja atau tidak dalam memimpin dan menjalankan amanah Rakyat.
Dalam sidang paripurna istimewa ini, kami menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernu Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur H. Muzakir Manaf dengan masa jabatan 2012-2017 telah berakhir pada tanggal 25 juni 2017. berdasarkan keputusan presiden nomor 51/p tahun 2017 tanggal 08 mei 2017.
Kini masa jabatan tersebut digantikan oleh Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dan Ir.H. Nova Iriansyah, M.T yang telah diangkat dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2017-2022 bahwa sesuai dengan pasal 69 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden Republik Indonesia dihadapan ketua mahkamah syar‟iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Hal ini Aceh diberikan kewenangan khusus dengan tidak bermaksud mengenyampingkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang seyogyanya dilantik oleh Presiden di Ibukota negara dengan tata cara pelantikannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2016.
proses tahapan pilkada Aceh sebagaimana kita ketahui bersama dilaksanakan berdasarkan berbagai ketentuan perundangan yang kemudian dituangkan secara khusus dalam Qanun Aceh dengan „ruh utama‟ nya memuat berbagai ketentuan pilkada yang ada di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. ini merupakan suatu kebanggaan bagi Aceh, di karenakan pemerintah sangat menghargai kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan pilkada sampai pada proses pelantikan hari ini,’’kata Ketua DPRA.
Ketua DPR Aceh menambahkan,Masih ada tahapan pilkada yang tidak sepenuhnya mengacu kepada undang-undang pemerintahan aceh, yaitu berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, dimana sengketa2022pilkada Aceh seharusnya diselesaikan di mahmahkah agung bukan di mahkamah konstitusi.
DPR Aceh berharap ke depannya pemerintah tetap konsisten dalam mempertahankan setiap butir-butir yang terkandung dalam uupa yang merupakan produk undangundang republik indonesia yang bersifat lex specialist. termasuk menyelesaikan berbagai produk turunan uupa yang hingga saat ini masih berstatus „mengambang‟ seperti Qanun Aceh tentang Bendera Aceh dan Qanun Aceh tentang Lambang Aceh.
Selain itu berbagai catatan dalam pp kewenangan, tata kelola kawasan Ekonomi Khusus Arun, hingga mekanisme pengangkatan kepala dinas pertanahan aceh, harus segera diselesaikan secara bersama oleh pemerintah dan Pemerintah Aceh,DPR Aceh berharap berbagai hal tersebut dapat dituntaskan dalam masa jabatan kepala pemerintahan Aceh 2017-2022 ini,’’(Aa79)