PADANG — Ratusan warga Kota Padang, Sumatera Barat, khususnya dari Pasar Raya, melakukan aksi unjuk rasa menolak sidang paripurna pemberhentian Ketua DPRD Padang Erisman di gedung DPRD Padang, Jumat (22/7/2016) pagi.
“Aksi damai ini kami lakukan untuk menolak pelaksanaan paripurna putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap Erisman yang diagendakan pada Jumat,” kata demonstran, Yendri Rusdi, di depan gedung DPRD Padang, Jumat.
Ia mengatakan, keputusan memberhentikan terhadap Erisman itu tidak main-main karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Padang.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di tengah terjadinya hujan tersebut, pengunjuk rasa menyebut pemberhentian Erisman sebagai tindakan zalim.
Mereka mendesak DPRD untuk mengembalikan Erisman sebagai ketua karena sejak kepemimpinannya selama dua tahun terakhir hanya dipenuhi dengan polemik dan berbagai tuduhan yang tidak jelas.
Dalam spanduk yang dibentangkan saat aksi tersebut, tertulis bahwa koalisi masyarakat Kota Padang mendukung Erisman tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Padang periode 2014 hingga 2019. Mereka juga menolak pelaksanaan paripurna tersebut.
Penasihat hukum Erisman, Momon, dalam aksi tersebut juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan mereka kepada wakil rakyat yang mereka pilih tersebut.
“Ini sebagai bentuk emosional warga dengan wakil yang dipilihnya, khususnya warga Pasar Raya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa Erisman merupakan wakil rakyat yang berkontribusi untuk mempertahankan posisi dan status para pedagang.
Mereka terus berunjuk rasa meski tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemui mereka.
Pelaksanaan paripurna internal terkait pembacaan putusan BK terhadap Erisman yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sempat tertunda dua kali 15 menit karena yang hadir hanya 17 dari 45 orang anggota.
“Sesuai tatib DPRD Padang Pasal 138 ayat 2, sebelum rapat dibuka, maka perlu dilihat daftar hadir dewan dan belum mencukupi, maka perlu ditunda sementara,” kata Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal.
(kpc/lhw/rki)