Sidang Paripurna Usulan Pengangkatan Wabup Menjadi Bupati Di Gelar DPRD Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dalam masa sidang ke 5, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Mohammad Nur Arifin menjadi Bupati.

Jadwal rapat paripurna yang semula akan dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut, sempat molor sekitar 60 menit sebab masih banyak anggota dewan yang belum hadir. Setelah dinyatakan sah serta quorum karena telah dihadiri oleh 34 orang, dari jumlah keseluruhan 45 anggota DPRD maka sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam saat dikonfirmasi awak media usai sidang, bahwa setelah Emil Elestianto Dardak dilantik menjadi Wakil Gubernur mendampingi Khofifah Indarparawansa sebagai Gubernur Jawa Timur, jabatan Bupati Trenggalek sementara terjadi kekosongan.
Op
“Tidak boleh ada kekosongan dalam suatu jabatan terlalu lama, utamanya untuk tampuk pimpinan didaerah. Sebagaimana amanat dari UU Nomor 10 tahun 2016, maksimal 10 hari dari kekosongan itu DPRD setempat harus segera mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk nama dari penggantinya. Karena jika tidak, maka akan diambil alih oleh otoritas Provinsi,” ungkapnya, Jumat (22/2/2019).

Dan sudah seharusnya, lanjut Samsul Anam, dengan ditetapkannya Bupati Emil Dardak menjadi Wakil Gubernur, maka Wakil Bupatinya yaitu Mohammad Nur Arifin segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur untuk dilantik menjadi Bupati.

“Paripurna ini tadi, sifatnya masih merupakan tahapan dari proses pengusulan. Gus Ipin (panggilan akrab dari wabup) statusnya juga masih sebagai PLT Bupati Trenggalek,” imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut oleh rekan media mengenai pelantikan menjadi bupati definitif, Samsul menjelaskan, prosesnya akan berjalan sesuai agenda, menyangkut teknis, administrasi dan SK dari Mendagri, pihaknya tidak bisa menentukan. Semua ada mekanismenya, DPRD tidak mengetahui.

“Terkait isu sanksi dari Kementerian karena ketidak hadiran wabup dalam kedinasan beberapa waktu lalu saya tidak mau berandai-andai. Itu sudah diluar ranah kami. Terpenting saat ini pihak Dewan harus segera mengusulkan pengganti Bupati Trenggalek yang kosong, karena jika tidak maka akan diambil alih oleh Gubernur,” tandas Politisi PKB itu.

Saat ini di Kabupaten Trenggalek, masih banyak persoalan-persoalan yang harus di tata dan dibenahi, utamanya mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak terjadi kekosongan jabatan, dan itu harus segera diisi.

“Karena untuk pengisian, pelantikan pejabat, maupun keputusan-keputusan strategis tidak bisa dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt) maka kita berharap agar Menteri Dalam Negeri segera menetapkan bupati definitif dan secepatnya pula dilantik oleh Gubernur menjadi bupati,” urainya (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *