Sidang Pasar Merjosari Kembali Digelar

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.comPolemik Pasar Merjosari yang masih belum usai, saat ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hal ini merupakan sidang ke-3 Pasar Merjosari, yang sebelumnya pada sidang perdana dan ke-2 telah ditunda, karena pihak tergugat tidak ada hadir.

Kali ini pihak tergugat 2, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah hadir dalam persidangan, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Pemkot Malang, Eko Fajar Arbandi.

Namun, pihak tergugat 1, yakni PT. Citra Gading Asritama, tidak hadir. Tidak hanya pihak tergugat 1 yang tak hadir, pihak tergugat 3, yakni Dinas Perdagangan Kota Malang, juga tidak hadir dalam persidangan.

Namun, justru yang hadir dari pihak UPT Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur wilayah Malang, dikarenakan ada kesalahan alamat pemanggilan.

” Saya dari UPT Disperindag Provinsi, ini mungkin salah alamat, ” ucap Heru, yang hadir dalam persidangan untuk mewakili dari UPT Disperindag Pemprov Jatim wilayah Malang.

Atas kesalahan alamat yang dituju, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan minggu depan.

Saat diwawancarai setelah persidangan, Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Malang, Eko Fajar Arbandi, kepada beritalima.com mengatakan, justru pihaknya meyakini, nantinya pihak penggugat akan kalah dalam persidangan.

” Dari awal saya sudah bisa menilai, apa lagi ada beberapa kesalahan, ” katanya.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum warga Pasar Merjosari, Rohman Hakim SH.S.Sos.MM mengatakan, untuk membela pedagang Pasar Merjosari, pihaknya sebagai advokatnya akan totalitas memperjuangkan hak pedagang.

” Kami perjuangkan total, karena pedagang selama ini sudah dirugikan dan saat ini tidak berpenghasilan, ” ungkapnya.

Ia tandaskan, terkait kesalahan alamat pemanggilan tergugat 1 dan 3, pihaknya akan secepatnya merevisi.

” Data-data alamat tergugat satu dan tiga sudah kita kantongi, skeanjutnya akan kita sampaiakan kepada Pengadilan Negeri Malang, agar secepatnya bisa dimulai persidangan dan pemanggilan pihak-pihak tergugat, ” tandasnya. (gie/red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *