Sidang Pembangunan Pasar Hewan Lumajang, Direktur CV. San Ken Dua Kali Dapat Peringatan

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pembangunan pasar hewan dengan terdakwa Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Lumajang, Yos Sudarso dan Direktur CV. San Ken, Triyani Rahayu, berlanjut di pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang menghadirkan beberapa orang saksi, yang merupakan tenaga pengawas pembangunan.

Dalam sidang, saksi menyebut bahwa terdakwa Triyani Rahayu, sebagai rekanan hanya dalam pembangunan pasr tersebut hanya satu kali saja datanng ke lokasi pekerjaann pasar, meski proyek itu sudah dua kali mendapatkan peringatan.

“Tapi teguran itu tidak digubris,” kata saksi pada ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Edy Soeprayitno. Jum’at (24/1/2020).

Menurut saksi, teguran itu disampaikan, sebab waktu itu fisik proyek dilapangan baru mencapai 50 persen,

“Padahal waktu kontrak 90 hari hampir habis,” sambungnya.

Sementara saksi Dini, yang merupakan bendahara dari dinas pasar Lumajang, menerangkan ada dua alasan kenapa termin dua, tiga dan empat dilakukan pembayaran secara bersamaan.

“Sebab ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Alasan lain Anggran yang harus diserap diakhir tahun harus dikembalikan lagi,” terangnya.

Diduga melakukan tindak pidana korupasi pada proyek pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2016 senilai Rp. 541 juta, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Lumajang, Yos Sudarso dan Triyani Rahayu selaku Direktur CV. San Ken turut diamankan dan dibawa ke tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Kamis (19/12/2019).

Sumber anggaran negara untuk pengerjaan pasar hewan senilai Rp 3 milyar lebih dari APBD Lumajang, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Dari penyidikan timsus, ternyata ada pekerjaan yang tidak diselesaikan dan tidak tepat waktu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *