BLITAR, beritalima.com – Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim dalam permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Ketua LSM JIHAT maka pada hari Rabu dan Kamis ( 12/2 – 13/2 ) kembali digelar sidang lanjutan yang telah memasuki hari ketiga dan keempat yang disidangkan di ruang CAKRA PN Blitar.
Agenda sidang kali ini dengan agenda pembuktian dan menghadirkan Saksi dan Ahli dari Pemohon dan Termohon, dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan bukti – bukti dokumen yang diperiksa oleh Hakim sebagi pembuktiannya dan menghadirkan Saksi dan Ahli.
Pada kesempatan pertama dari pihak Pemohon seusai memberikan bukti – bukti dokumen dihadirkan Ahli Hukum Pidana, DR. Lucky Indrawati, SH, MH dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya/UB Malang; dimana dalam memberikan keterangannya di persidangan dari pertanyaan Hakim , Pemohon dan Termohon dengan lugas diterangkan dengan jelas sesuai dengan kompetensi keahliannya di bidang Hukum Pidana dan hal – hal yang berkaitan.
Hal yang menarik ketika Ahli menyampaikan terkait kesalahan pencantuman pasal yang disangkakan kepada Pemohon bersadarkan Surat Penetapan Tersangka No : S. Tap/118/XII/Res.12/2019/Direskrimum yang menetapka Pemohon sebagai Tersangka adalah pasal 317 dan kemudian pada bukti penyitaan dasar pasal yang diberlakukan juga keliru.
Menurut Ahli ada kesalahan penerapan pasal yang dikenakan kepada Pemohon sesuai ( surat panggilan, Red ) sehingga salah dalam penetapan sebagai Tersangka.Dalam keterangannya ketika Hakim menanyakan perihal konsekuensi yuridis terhadap surat panggilan seperti apa, ” sama dengan surat penyitaan tadi tidak konsisten dan sebagainya bisa dikategorikan tidak sah dan otomatis berimplikasi kalau surat panggilannya tidak sah, kan berarti seseorang yang akan memenuhi panggilan itu diperlakukan sebagai apa ; kan gak jelas juga karena pasalnya keliru “, jelasnya.
Ahli juga menilai adanya keteledoran Penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap Pemohon. ” kalau isinya surat – surat yang lain itu berpedoman dengan itu sama saja statusnya tidak sah. Kalau tidak dipilah – pilah lagi pasalnya yang mana yang sesuai terkesan tergesa – gesa Penyidik dalam membuat surat “, imbuhnya.
Usai sidang saat wawancara dengan awak media Kuasa Hukum Pemohon, Mulyono, SH, MH terkait agenda sidang mengatakan optimis bahwa upaya hukum kliennya akan dikabulkan oleh Hakim.
” Dari keterangan Ahli yang disampaikan di persidangan kan sudah jelasbahwa Pra Peradilan ini intinya kan menertibkan. Tadi juga terungkap di persidangan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan oleh Termohon misalnya terkait pencantuman pasal, terus kemudian dasar pasal penyitaan yang diterapkan juga keliru, artinya apa dari segi formil administratif jelas ini kesalahan. Jadi hal – hal semacam ini yang terungkap di persidangan membeuat harapan kita semakin besar bahwa Pra Peradilan ini Insya Alloh dikabulkan “, terangnya.
Pada sidang kali ini pihak Termohon dari Polda Jawa Timur tidak menghadirkan Saksi dan Ahli. Untuk agenda sidang hari Jumat adalah agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. ( hen/ich )