GRESIK, beritalima.com – Di antara puluhan warga yang kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/2/2026), Mahfud (44) suami almarhum Wardatun Toyyibah (28) menuntut keadilan.
Dua tahun telah berlalu, sejak istrinya meninggal dalam perampokan disertai pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun Ia merasakan beban berat merawat dan mendidik anaknya.
Kehadiran Mahfud bersama warga kali ini untuk mengikuti sidang lanjutan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Akhmad Midhol (40).
Ia mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Gresik yang hanya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
Bagi Mahfud, tuntutan itu tak sebanding dengan nyawa istrinya yang direnggut secara keji.
“Saya yakin dia (Midhol) itu otaknya. Dia yang membawa uang hasil perampokan, dan di desa dia dikenal sebagai ketua gerombolan,” ujar Mahfud.
Mahfud berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih berat, minimal penjara seumur hidup. Ia meyakini, terdakwa merupakan pelaku utama perampokan dan pembunuhan yang merenggut masa depan keluarganya.
Selain kehilangan istrinya, Mahfud juga harus menanggung beban berat sebagai ayah tunggal. Anak semata wayangnya, Nasfa Zihfana, kini berusia empat tahun.
Saat tragedi itu terjadi pada 16 Maret 2024, Nasfa masih berusia dua tahun dan ikut menjadi korban sekaligus menyaksikan peristiwa berdarah yang merenggut nyawa ibunya.
“Trauma anak saya itu berat. Dia melihat langsung kejadian itu. Kalau cuma 14 tahun, rasanya tidak adil,” tuturnya dengan wajah sedih.
Sejak kepergian sang istri, Mahfud mengasuh Nasfa seorang diri. Dalam kesehariannya, ia dibantu orang tua dan mertuanya, terutama untuk mengantar dan menjemput Nasfa ke sekolah PAUD. “Sekarang diasuh bersama mbahnya,” jelasnya.
Mahfud menilai tuntutan 14 tahun penjara tidak akan memberikan efek jera bagi terdakwa. Ia khawatir, jika kelak bebas, Midhol akan kembali melakukan tindakan serupa. Apalagi, sebelum kasus pembunuhan ini, terdakwa disebut kerap meresahkan warga.
Kekecewaan juga disampaikan Robi, anggota keluarga korban lainnya yang turut mengikuti jalannya sidang. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dalam menuntut keadilan tersebut, warga membentangkan poster berisi tuntutan dan kecaman di Halaman PN Gresik.
Usai sidang warga kemudian membubarkan diri dan rencananya akan kembali mengawal sidang vonis yang diagendakan pada pekan depan. (Ron)








