Probolinggo, Persidangan kasus pembunuhan Alm. Ismail Hidayah dan Alm. Abdul Ghani menghadirkan saksi kunci yaitu Bibi Rasemjan (Istri Ismail Hidayah), Yuni (Istri 1 Abdul Ghani) dan Erwin (Istri 2 Abdul Ghani).
Dalam persidangan, para terdakwa membantah bahwa mereka tidak faham dan tidak mengenal korban seperti yang dikemukakan oleh Bibi Rasemjan.
Terdakwa Misal Budiyanto alias Sahal menyampaikan bahwa dia mengenal Ibu Bibi akan tetapi dia tidak mengakui bahwa dia tidak pernah beraktivitas di Padepokan bersama Ibu Bibi. “Saya kenal sama korban dan istri korban, akan tetapi saya tidak faham apa yg disampaikan oleh saksi” seloroh terdakwa dalam persidangan.
Sedangkan Bibi Rasemjan mengemukakan, “ancaman terhadap suami saya, sekitar Desember 2014 diminta hadir oleh Wahyudi ke Padepokan dan tiba tiba digiring oleh Wahyudi untuk naik ke panggung untuk menyampaikan apa yg menjadi uneg uneg nya” dia menambahkan “Ismail suami saya sepontan menyampaikan bahwa uang yg sudah ada segera dicairkan tanpa menunggu dari gunung Lawu dll, ibarat kata para santri sdh kelaparan, maka tanpa laukpun jadi” pungkas ibu dua anak ini.
Didalam persidangan Ibu Bibi Rasemjan menyampaikan bahwa ada rekaman pembicaraan telpon antara Sdr. Priambodo dengan sang suami Ismail Hidayah. Dan rekaman tersebut masih dia simpan sebagai alat bukti.
Ditempat terpisah kuasa Hukum Bibi Rasemjan, Asman Afif Ramadhan SH yang juga Direktur LBH LIRA JATIM yang bermarkas di Ngagel Tirto Surabaya, menyampaikan bahwa “mereka berhak menolak yg tertuang dalam BAP, akan tetapi fakta persidangan berkata lain, bukti bukti saling.menguatkan bahwa merekalah para tersangkanya, dan itu semua demi kepentingan Taat Pribadi”. Tandas pengacara plontos ini.
Ditempat persidangan nampak para pengunjung dari beberapa mahasiswa, LSM LIRA dan masyarakat umum hingga ruang sidang utama penuh sesak dengan pengawalan satu pelton Polres Probolinggo menjaga keamanan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.(IM)