SITUBONDO,Beritalima.com – Sidang kasus diduga pembunuhan terhadap pelajar kelas dua SMA bernama Riko (17) asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo pada Agustus 2017 kini memasuki babak baru dengan menghadirkan dua orang saksi yang diajukan oleh JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo. Rabu (10/01/2018).
Sidang yang pimpin oleh Hakim ketua I ketut Darpawan,SH,MH beserta Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiowati,SH dan Novi Nuradhayanty,SH,MH berjalan lancar.
“Sidang pada hari ini kami hadirkan 2 orang saksi yaitu paman korban dan petugas puskesmas yang menangani korban pertama kali dibawa ke Puskesmas menggunakan mobil pick up sampai memuat rujukan ke RSUD Asembagus,” Ujar Suryani, Sh, Mh mewakili Ida Hariayani,SH sebagai JPU.
Sementara Pengacara kondang Ahmad Zainuri Ghazali, SH ,MH, SiP, selaku kuasa hukum terdakwa FR (25) mengaku kecewa dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menolak jika terdakwa FR sebagai kliennya disebut melakukan pembunuhan berencana.
“Meninggalnya korban akibat mengkonsumsi sejenis Pil yang konon sebelumnya disemprot obat nyamuk oleh klien kami, kenapa tidak dihadirkan sebagai saksi siapa yang menuang minuman diwarung pada saat kejadian,” Ujarnya meninggi usai persidangan.
Korban (Riko-red) mengalami kejang-kejang tak lama setelah menenggak enam butir obat keras pemberian terdakwa FR hingga kemudian meninggal dunia. FR sendiri ditangkap oleh kepolisian didaerah Banyuwangi beserta sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc P 2222 GJ warna merah milik korban. (Joe)