ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Sidangan kasus dugaan pengancaman La Onyong Ode Ali di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, dengan terdakwa Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) inisial RH kembali di tunda
Ketua Majelis Hakim an Djoko Wiryono Budhi Sarwoko.,SH.MH, memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang perkara RH kembali ditunda
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang perkara RH ditunda pada Senin 1 November 2021, untuk agenda pemeriksaan saksi meringankan, ” singkat Febrian kepada media ini lewat pesan Whats App, +62 812-9104-xxxx, Rabu (27/10/21)
Ketahui, RH didakwa dalam alternatif 3 pasal, yaitu kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [dn]