SURABAYA – Jeremy Gunadi, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di ruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (3/2/2025).
Dihadapan majelis hakim, ia menolak tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp.500 juta akibat satu lembar Cek BCA yang pernah ia bayarkan sebagai pengembalian uang muka kepada Tyo Sulayman ditolak saat kliring di Bank Maybank Jembatan Merah, Surabaya pada 17 Nopember 2022.
“Saya terzolimi dan tidak ada sedikitpun inisiatif untuk melakukan perencanaan buruk penipuan atau penggelapan terhadap Tyo Sulayman, sampai saya masuk ke Medaeng. Saya menginginkan keadilan ditegakkan Yang Mulia. Mereka itu mafia yang sudah berkolaborasi,” ujar Jeremy meluapkan emosi.
Kolaborasi itu kata Jeremy, ia rasakan semenjak ia menerima Cek yang diberikan Tyo Sulayman sebagai uang muka.
“Kok tidak diberikan pada saat ditempatnya Notaris Radina. Kedua, Cek itu baru diberikan setelah cukup lama di ulur-ulur waktunya. padahal istri saya sudah minta tolong dibukakan Cek, sebab saya sudah ada pembeli lain,” katanya
Menurut Jeremy, ia berani memakai uang DP dari Tyo Sulayman sebesar Rp. 500 juta setelah ia mempunyai pembeli yang serius yang bernama Diki yang berani memberikan uang muka sebesar Rp. 1 miliar, dengan pesan agar yang Rp. 500 juta untuk mengembalikan uangnya Tyo Sulayman dan yang Rp. 500 juta sebagai uang muka alias DP.
“Tidak untuk menipu. Tetapi dengan catatan, Pak Tyo harus membuat surat pembatalan secara notariil. Makanya saya memberanikan diri membuka Cek. Saya mau membayar hutang dengan cara menjual aset rumah saya. Bukan untuk bersenang-senang,” tegas Jeremy.
Pak Diki itu bukan sosok halusinasi. Pak Diki sudah sempat saya pertemukan dengan Pak Rahmat dari Bank ICBC. Pak Rahmat juga mengamini kalau Pak Diki sudah berminat membeli rumah saya,” imbuhnya.
Selesai membuka Cek Rp. 500 juta itu, Jeremy mengaku langsung menghubungi Notaris Radina dan meminta tolong agar Cek itu jangan diberikan kepada Tyo Sulayman kalau Tyo Sulayman tidak membuat surat pembatalan pembelian rumah secara notariil.
“Tapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Notaris Radina hingga berbulan-bulan. Semenjak itu saya mulai khawatir, jangan-jangan Ibu Radina sudah berani memindahtangankan Cek saya. Dan kekhawatiran itu kenyataanya memang benar,” ungkapnya.
Mengantisipasi hal buruk, sebelum jatuh tempo, ia mendatangi Bank BCA dan menceritakan kejadian pindah tangan Cek itu ke BCA.
“Cek itu tidak hilang tapi saya titipkan ke Notaris Radina. Tapi Ibu Radina berkelit dan tidak mau menyelesaikan permasalahannya dengan Tyo Sulayman. Cek saya itu sudah dipegang Notaris Radina, saya khawatir Cek itu dipindahtangankan oleh Radina ke Tyo Sulayman. Dan ternyata benar,” imbuh Jeremy.
Selanjutnya oleh pihak BCA ia diberikan solusi berdasarkan SOP yang ada untuk dilakukan blokir, namun dengan persyaratan harus dibuatkan surat laporan kehilangan di Kepolisian terlebih dahulu.
“Mendengar solusi itu saya sontak kaget sebab kenyataanya Cek itu tidak hilang. Tapi pihak BCA mengatakan yang bisa dibantu cuma itu. Bodohnya saya, saya percaya begitu saja dengan langsung mendatangi Polsek Mulyorejo,” lanjut Jeremy.
Kepada petugas dari Kepolisian, ungkap Jeremy, ia menceritakan latar belakang permasalahan yang sama seperti yang sudah ia sampaikan ke petugas BCA.
“Pak Polisi saya dari BCA. Karena ada jual aset saya. Tapi kelihatannya mereka berkolaborasi untuk menzolimi saya. Pak Polisinya menjawab ya sudah pak Jeremy tetap akan kita buatkan laporan kehilangan seperti yang bapak inginkan. Saya tidak tutup-tutupi ceritanya. Saya jujur cerita sama pak Polisi. Singkat cerita selesai dibuatkan surat laporan kehilangan saya langsung kembali ke BCA dan menyerahkan surat kehilangan Cek tersebut,” ungkapnya.
Masih mengantisipasi hal buruk yang berkaitan dengan penitipan Ceknya tersebut. Dihadapan majelis hakim Jeremy menegaskan kalau ia pada bulan Pebruari 2014 sudah memberikan somasi kepada Notaris Radina.
“Ibu Radina mengaku betul dipindahtangankan. Yang notabene Ibu Radina sudah bersaksi, hanya pemikirannya dia bahwa saya menjual diluar Pak Tyo Sulayman. Bahwa itu sudah terjual ke orang lain. Tapi yang menjual satu kali lagi saya jelaskan disini bukan saya. Tapi yang menjual Tjan Andre, teman saya yang saya mintai tolong pinjam nama untuk mengambil Kredit di Bank ICBC. Tjan Andre juga sudah mengaku dalam persidangan tanggal 13 Januari 2025 bahwa dia menerima Rp.1 miliar dari Ong Hengki. Jadi bukan saya yang menjual ke Ong Hengki,” tegas Jeremy.
Sebelumnya, Jeremy juga mengungkapkan kalau pada 25 Maret 2022, ia bersama Tjan Andre, Tyo Sulayman dan Effendi melakukakan perjanjian Jual Beli Nomer 169 di Notaris Radina Lindawati atas rumahnya yang ada di Pakuwon City West Wood 37 di Notaris dengan harga Rp. 9,5 miliar.
“Waktu itu saya percaya karena Effendi bilang sudah tandatangani saja, semua beres saya yang atur,” ungkapnya.
Dikatakan Jeremy, rincian harga Rp.9,5 miliar tersebut yang Rp.2,5 miliar sebagai kompensasinya dan yang Rp. 7 miliar masuk ke Bank ICBC.
“Dari perjanjian itu saya hanya menerima uang muka sebesar Rp.500 Juta. Dan sudah saya cairkan melalui Bank BCA untuk pengurusan cessie dan biaya PH,” katanya.
Untuk pembukaan blokir, Jeremy menegaskan tidak ia lalukan karena ia menduga bahwa antara Notaris Radina, Makelar Effendi dan Tyo Sulayman berkolaborasi mengakali dirinya.
“Makanya pada 25 Maret saya hanya tanda tangan sama Tjan Andre. Cuma dari awal saya ada dugaan kok cek saja sampai lupa. Itu menjadi pertanda negatif bagi saya. Tapi saya diposisi itu masih percaya dengan Effendi sebagai makelar. Saya tidak kenal dengan Tyo Sulayman,” pungkas Jeremy Gunadi. (Han)