Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Pipit Safitrih Sebut Cuma Dia Yang Disidang, Yang Lain Direhabilitasi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus narkoba jenis Exstasi dengan terdakwa terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12). Sidang yang dipimpin hakim Supriyadi tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Di dalam persidangan, Pipit mengatakan bahwa narkotika jenis Extasi tersebut dibeli atas inisiatifnya sendiri dengan memakai uangnya sendiri, bukan urunan atau patungan.

Pipit juga menjelaskan bahwa Extasi itu di beli dari seseorang bernama Edi yang baru dikenalnya, secara ranjau di Jalan Kenjeran di depan Rumah Sakit.

Barang haram dari Pipit inilah yang dikonsumsi oleh dirinya, Ervi, Nadia, Yuli Astika dan Andr di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kamar 209.

“Saat iditangkap oleh petugas ditemukan sisa barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet saya. Saat lagi habis nyabu beberapa teman,” kata Pipit alias Chelsy diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/3/2022).

Ditanya penasehat hukumnya Victor Sinaga 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa,?

“Rencana mau dipakai bersama-sama teman.Tapi bukan teman yang saat ditangkap di holel,” jawab pipit

Ditanya lagi oleh Victor, apa benar pada kejadian itu ada 4 orang lagi dan kenapa kok hanya dirinya saja (Pipit alias Chelsy) yang ditangkap,?

“Ya benar ada 5. Yang lainnya direhabilitasi,” jawabnya.

Diketahui, Pipit Safitrih alias Chelsy bersama Ervi Yanuas Syahputri, Nadia Urasana, Yuli Astika Ari dan Andri ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Olimpik Jalan urip Sumoharjo Surabaya kamar 209 setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat digeledah polisit ditemukan barang bukti 4 butir pil Ekstasi warna hijau dengan berat ± 1,40 gram beserta bungkusnya dan 1 butir pil Extasu warna coklat dengan berat 0,30 gram di dalam dompet Pipit Safitrih alias Chelsy.

5 butir Ekstasi tersebut adalah sisa dari 15 butir Ekstasi yang pernah dibeli Pipit Safitrih alias Chelsy dari Edi (DPO) secara ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal pada Kamis 16 September 2021 dengan harga perbutirnya Rp 400 ribu.

“Yang 10 butir Pil Extasi sudah diserahkan Pipit Saputrih alias Chelsy kepada Elsa (DPO). sedangkan sisanya 5 butir pil Extasi oleh terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy disimpan didalam dompetnya,” kata jaksa Kejari Surabaya Mosleh Rahman, sewaktu membacakan surat dakwaannya.

Perbuatan terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy oleh Jaksa Mosleh Rahman diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait