SURABAYA – beritalima.com, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, tiga oknum Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Paminal Mabes Polri di Hotel Midtown Residence pada April 2021 lalu, akhirnya buka-bukaan kala menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Kamis (25/11/2021).
Ketiganya membeberkan informasi yang selama ini terbungkus rapat mengenai kasus yang menimpa mereka, termasuk mengurai motif ketiganya memakai sabu.
Dikatakan terdakwa Brigpol Sudidik kalau kedatanganya ke Midtown Hotel hanyalah untuk menggalang informasi bersama dengan atasannya.
“Kegiatan seperti itu sering kami lakukan. Tujuannya untuk dapat mengungkap kasus-kasus narkoba yang berbobot. Buktinya, prestasi tangkapan paling besar ada di unit kami,” kata Sudidik.
Ditanya majelis hakim siapa yang punya inisiatif pertemuan di Midtown Hotel,? Sudidik menjawab tidak tahu.
Terkait adanya BB 26 gram dalam penggrebekan di Midtown Hotel, Sudidik menyebut bahwa dirinya pernah diceritai oleh atasannya kalau BB itu dari Pak Memo.
“BB 26 gram, diceritai atasan dikasih sama pak memo. Saya ditangkap propam baru setengah jam disana. Saat itu kita mau menggali informasi dari Cinara,” sebut Sudidik.
Sudidik juga menerangkan kalau BB yang ada dikantor bukan milik pribadi Eko, melainkan BB temuan, yang belum ada tersangkanya.
“BB di ruang Pak Eko dari Ari Bimantara. Saya memang waktu itu tidak ikut giat di rumah Ari Bimantara, tapi saya ditugaskan mencari Ari Bimantara di kos-kosanya. Sedangkan Inek yang dipakai di Midtown, didapat dari lapangan jalan Flores yang calon tersangkanya pada waktu itu kabur dan hanya ditemukan BBnya saja yang dibuang dekat pohon,” terangnya.
Menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Brigpol Sudidik tidak bisa mengelak bahwa kebiasaan dirinya memakai sabu-sabu hanya dilakukan padansaat melakukan under cover semata.
“Saya pakai hanya pada saat under cover saja, meski saya tahu itu melanggar. Itu semua saya lakukan karena tuntutan profesi yang mengharuskan saya mencari tangkapan. Hal ini jadi penyebab sampai saya harus berobat ke dokter akibat takut ketergantungan,” ungkapnya.
Ditanya kuasa hukumnya selama pakai (narkoba), apakah hal itu diketahui sama pimpinan,?
“Tinggal pintar-pintarnya kita saja,” jawab Sudidik.
Dihadapan majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sudidik mengatakan semenjak menjadi terdakwa, dia masih menerima 50 persen gaji.
“Sedangkan istri saya hanya ibu rumah tangga biasa yang tidak bekerja,” kata terdakwa Brigpol Sudidik.
Senada dengan Sudidik, terdakwa Aipda Agung Pratidina mengungkapkan niat awal dirinya ke Midtown Hotel hanya untuk bekerja menggali informasi, bukanlah untuk berpesta sabu seperti yang diberitakan selama ini.
“Dan BB yang saya bawah ke Middtown adalah hasil undercover untuk tangkapan atau kasus yang belum ada tersangkanya di Suramadu,” ungkapnya.
Terdakwa Agung juga mengatakan kalau inisiatif penggalian informasi dari Cinara berasal dari Pak Kanit. Sedangkan sabu yang dia bawah ke Midtown sifatnya hanya untuk berjaga-jaga karena Cinara sebagai pengguna narkoba, diperkirakan punya kebiasaan minta diberi sabu-sabu dulu sebelum memberikan informasi.
Terhadap barang bukti di kantor Eko Julianto dengan tegas terdakwa Aipda Agung Pratidina menyatakan bukan milik pribadi Iptu Eko Julianto, melainkan hasil dari Ari Bimantara.
“Itu BB hasil tangakapan di rumah Ari, BB itu ada berita acara penyitaannya,” tegasnya.
Dalam sidang Agung mengakui sewaktu di Midtown dirinya sempat memakai narkoba.
“Tapi Sudidik belum. Selain saya, ada dua atau tiga orang yang pakai. Saksinya pak Eko. Dikamar itu banyak anggota,” ucapnya.
Sementara terdakwa Iptu Eko Julianto berujar kalau niat dirinya ke Midtown bersama anak buahnya, bukan untuk menggelar pesta sabu-sabu, tetapi karena mendapat telepon dari Ivan, yang mengatakan ada info dari Cinara tentang narkoba.
“Niatnya hanya cari info. Ini pak nomor teleponya Cinara, bapak cari info sendiri dari Cinara” ujar Agung menirukan ucapan Ivan.
Terkait BB di hotel Midtown dikatakan Eko Julianto didapatkan dari atasannya, yaitu Memo Ardian.
“Kamu ambil BB itu, untuk cari informasi, Kata pak Memo kepada saya,” kata Eko.
Terdakwa Iptu Eko Julianto juga mengatakan sengaja BB ke Midtown hanya untuk sekedar jaga-jaga seandainya Cinara minta.
“Tapi nyatanya Agung juga membawa,” katanya sambil terkekeh.
Terdakwa Iptu Eko Julianti juga dengan tegas menyatakan bahwa BB yang ada diruanganya adalah atas nama calon tersangka Ari Bimantara dan dari bakal tersangka yang melarikan diri saat akan ditangkap Sudidik di lapangan jalan Flores.
“Penggrebekan dirumah Ari Bimantara ada tanda terima dari keluarga tersangka. Sebetulnya berita acara penyitaan di rumah Ari Bimantara iti ada, tapi tidak ada,” papar Eko kembali sambil terkekeh.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Iptu Eko Julianto juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya Nota Dinas 55 tertanggal 30 Maret 2019, yang menerangkan untuk tertib administrasi barang bukti baik yang sudah ada tersangkanya maupun yang belum ada tersangkanya, BB harus disimpan di ruang kasat narkoba.
“Nota dinas 55 tersebut tidak saya ketahui. Nyatanya BB yang ada diruangan saya, sempat saya titipkan diruang kasat. Karena BB waktu itu banyak sekali, maka BB tersebut kami ambil kembali,” pungkas terdakwa Iptu Eko Julianto. (Han)