SURABAYA, beritalima.com – Fakta mencolok terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penadahan mobil milik PT ERA Trans Logistik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1/2026). Meski tanpa bukti kepemilikan kendaraan (BPKB), terdakwa M. Sudi bin P. Musiyeh tetap menerima satu unit Toyota Innova G A/T tahun 2018 yang digadaikan melalui perantara terdakwa Dhani Jati Prasetyo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lantaran dinilai turut serta menerima dan memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam persidangan, saksi korban Suhartono, Owner PT ERA Trans Logistik, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari sewa mobil yang berujung penguasaan ilegal. Satu unit Toyota Innova disewa oleh Andi Kristian melalui admin Instagram perusahaan, dilengkapi kontrak resmi dan pembayaran Rp11 juta.
“Yang menyewa itu Andi Kristian, bukan terdakwa lain. Kami verifikasi identitas dan survei rumah sebelum kontrak ditandatangani,” tegas Suhartono.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Permintaan perpanjangan hanya dilakukan lewat telepon tanpa kehadiran fisik ke kantor, hingga akhirnya mobil justru berpindah tangan dan digadaikan.
Jaksa membeberkan bahwa pada 19 Agustus 2025, terdakwa Dhani Jati Prasetyo tetap memfasilitasi transaksi gadai mobil tersebut kepada terdakwa M. Sudi bin P. Musiyeh dengan nilai Rp50 juta, meskipun mengetahui mobil bukan milik pihak yang menggadaikan.
Keesokan harinya, Dhani menyerahkan mobil langsung ke rumah M. Sudi. Ironisnya, tanpa BPKB, transaksi tetap dilanjutkan. Bahkan, Dhani menerima imbalan pribadi berupa uang upah dan potongan, sementara dana lainnya ditransfer bertahap sebelum sampai ke tangan Pitono (alm), pihak yang menguasai mobil secara ilegal.
“Tidak ada BPKB, tapi mobil tetap diterima. Ini menjadi indikator kuat adanya dugaan kesengajaan,” ungkap jaksa usai persidangan.
Suhartono juga meluruskan angka kerugian Rp300 juta yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, nilai tersebut merupakan estimasi maksimal jika unit hilang total.
“Mobil sudah ditemukan di Sokobanah, Bangkalan. Kerugian riil saya sekitar Rp82 juta, termasuk cicilan, biaya pencarian, dan biaya perkara,” ujarnya.
Mobil kini diamankan sebagai barang bukti di Polrestabes Surabaya. (Han)








