SURABAYA, beritalima.com– Sidang perdana perkara dugaan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa empat warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026), terpaksa ditunda.
Ironisnya, penundaan terjadi bukan karena persoalan substansi perkara, melainkan lantaran jaksa belum menghadirkan penerjemah bahasa bagi para terdakwa.
Majelis hakim sedianya menggelar agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim di ruang sidang Sari.
Namun karena seluruh terdakwa merupakan WNA dan tidak fasih berbahasa Indonesia, persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa penerjemah.
“Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” tegas ketua majelis hakim di hadapan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menyiapkan surat dakwaan. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam berkas perkara disebutkan, para terdakwa diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis toko emas lintas negara. Mereka tercatat berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Aparat penegak hukum menduga komplotan ini beroperasi secara terorganisir dengan pola yang sama di sejumlah kota.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di toko emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Saat itu, para terdakwa berpura-pura sebagai pembeli dan meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan.
Ketika pegawai lengah, mereka diduga bergantian mengalihkan perhatian sambil menyembunyikan perhiasan ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi khusus untuk mengelabui pengawasan. Dalam hitungan menit, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram raib dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp233 juta.
Setelah hampir satu tahun buron, keempatnya akhirnya diringkus di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Polisi menduga mereka tengah bersiap melancarkan aksi serupa sebelum keburu ditangkap.
Tak hanya itu, informasi yang terungkap dalam penyidikan menyebutkan para terdakwa diduga merupakan residivis kasus serupa di Thailand. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pencurian internasional yang menyasar toko emas dengan sistem pelayanan terbuka.
Majelis hakim menegaskan, sidang akan kembali digelar setelah penerjemah dihadirkan guna menjamin hak-hak para terdakwa terpenuhi sesuai prinsip peradilan yang adil. (Han)








