SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penunutut Kejari Surabaya Mosleh Rahman menggelar sidang pembacaan surat dakwaan pada kasus pidana penganiayaan dengan korban Melville Nathaniel Tjipto, warga Jalan Lebak Arum, kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kamis (18/1/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah The Victor Herman, seorang warga Jalan Lebak Arum 4 Nomer 90 juga yang bertetangga dengan korban Melvile Nathaniel.
Jaksa Mosleh di dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa The Victor diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Awalnya, korban Melville dijemput oleh pacarnya bernaman Irene Kusumawaty dengan mengendarai mobil dan berencana keluar. Sewaktu mobil yang dikendarai Melvile melintas di depan rumah terdakwa The Victor di Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya, tiba-tiba mobilnya diberhentikan oleh terdakwa The Victor.
Tanpa prasangka jelek, korban Melvile pun menghentikan mobilnya dan membuka kaca mobil bermaksud untuk menanyakan kenapa terdakwa menghadang laju mobil yang sedang dikendarai.
Namun terdakwa langsung menyiram mobil yang dikendarai Melville Nathaniel Tjipto bersama dengan Irene Kusumawaty menggunakan air, hingga air tersebut masuk kedalam mobilnya.
Bukan itu saja, lalu kaca mobil yang dikendarai Melvile di pukul-pukul oleh terdakwa sambil dengan suara lantang menyuruh korban Melvile turun. “Turun, Ayoo turun”.
Mendengar teguran itu, korban Melvile turun dari mobilnya dan mendekati terdakwa lalu bertanya kenapa terdakwa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobilnya.
Namun terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya” selanjutnya terdakwa memiting leher korban Melvile mengajak kearah depan mobil yang berhenti.
Saat didekat mobil, terdakwa langsung membanting korban Melville hingga terjatuh,
Selanjutnya terdakwa dengan kalap memukul korban Melvill sebanyak 4 kali dan mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.
Melihat terdakwa menghajar kekasihnya, Irene sontak turun dari mobil dan berusaha untuk melerai, namun naasnya terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap Irene Kusumawaty sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga mengenai pelipis kirinya.
Atas kejadian tersebut korban Melville dan kekasihnya Irene melaporkan aksi penganiayaan yang telah dilakukan oleh terdakwa The Victor tersebut ke Polsek Tambaksari.
Berdasarkan Visum Et Repertum: No. 445/030/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 di Rumah Sakit Dr. Soewandhi, jalan Tambak Rejo nomor 45 – 47 Surabaya yang ditanda tangani oleh Dr. Ashoka Sulistyasmara ditemukan bengkak di pipi kiri pada korban Melvile, sehingga korban Melvile mengeluh nyeri. Juga ada bengkak di pipi kiri post dipukul sebanyak kurang lebih 4 kali di area wajah. Terdapat luka lecet di kaki kiri ± panjang 2 centimeter tampak kemerahan denan tepi kemerahan.
“Sementara untuk korban Irene Kusumawaty ditemukan luka memar di bagian kepala kiri,” kata Jaksa Mosleh di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan surat dakwaan.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, terdakwa The Victor melalui kuasa hukumnya Utcok Jimmy Lamhot menyatakan keberatan dan protes terhadap dakwaan Jaksa. Salah satu keberatan Utcok yakni bahwa terdakwa The Victor sudah melakukan pemukulan terhadap korban Melvile dan Irene Kusumawaty.
“Saya akan ajukan eksepsi Yang Mulia, juga mohon nantinya agar terdakwa The Victor dihadirkan langsung.diruang persidangan supaya terang benderang. Kejadiannya tidak seperti yang didakwakan oleh Jaksa,” kata pengacara Utcok. (Han)