Sidang Penganiayaan Manna Mobil Makin Seru, Dua Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Cabut BAP

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Showroom Manna Mobil jalan Kertajaya 210, dengan terdakwa Terry Imanuel Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Salah satunya, ada dua saksi fakta yang menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di muka sidang.

Pencabutan keterangan tersebut dipaparkan saksi Raymond Benjamin dan saksi Sukoco yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Keterangan di Polsek Gubeng saya cabut semua, karena tidak sesuai. Saya tidak melihat apa-apa Pak Hakim. Saya tidak melihat kejadian apakah bu Lauw Shirley Ini dipukul atau tidak,” papar saksi Raymond kepada Majelis Hakim perkara Ini Yang dipimpin Sutarno. Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan, saksi Raymond hanya mengakui kalau pada hari Sabtu tanggal 19 Febuari 2022 dirinya datang ke Showroom mobil Manna jalan Kertajaya dengan mengendarai sepeda motor, setelah mendapat telepon dari saksi Oyong Abdullah.

“Tiba di showroom sudah selesai. Saat saya disana Lauw Sherley keluar sambil teriak-teriak bilang, Mon (Raymond) aku dipukul, aku dipukuli sambil Sherley memperlihatkan tangan dan lehernya berwarna merah,” kata saksi Raymond.

Kepada tim penasehat hukum dari terdakwa Terry Imanuel dkk, saksi Raymond bahkan menyebut yang mengintimidasi dirinya agar menandatangani BAP penganiayaan di showroom mobil Manna tersebut, adalah Lauw Shirley.

“Sherly ngomong sudah Mon (Reymond) kamu tanda tangani saja, entar gampang. Setelah itu saya disuruh keluar dan diberi uang bensin sama Shirley,” jawabnya.

Senada dengan Reymond Benyamin, saksi Sukoco lebih kocak lagi. Kepada Majelis Hakim saksi Sukoco juga mencabut keterangannya yang menyebutkan bahwa dirinya melihat peristiwa penganiayaan yang dialami Lauw Shirley di Showroom Manna Mobil.

Menurut saksi Sukoco, dirinya tidak pernah datang ke showroom mobil Manna, dan tidak kenal sama sekali dengan Lauw Shirley.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Febuari 2022 saya sedang ada di Warung Kopi (Warkop) yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Showroom Mobil Manna. Kemudian saya diajak Raymond ke Polsek Gubeng. Disana saya disuruh menjawab pertanyaan yang ada dalam BAP. Untuk jawabannya, saya dibisiki sama Raymond dan Bu Sherly melalui HP,” katanya.

Ditanya ketua majelis hakim terkait BAP tambahan di tanggal 22 April 2022,?

“Saat itu saya sedang di kost-kosan dan BAP tersebut dikirim oleh Raymond dan saya hanya disuruh tanda tangan saja,” jawabnya.

Mendengar penjelasan saksi seperti itu, ketua majelis hakim, Sutarno pun marah dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut menghadirkan penyidik untuk dipertemukan dengan saksi-saksi.

“Hadirkan saksi penyidiknya, karena tugas JPU untuk membuktikan dakwaanya,” ucap hakim Sutarno.

Dikonfirmasi selepas sidang kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu, mengaku puas dengan persidangan kali ini. Menurutnya saksi yang dihadirkan jaksa tadi seharusnya menjadi saksi yang memberatkan bagi kliennya, ternyata berubah menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya.

“Terbukti kedua saksi yang ada dalam BAP, mencabut keterangannya yang ada dalam BAP karena tidak sesuai dengan fakta. Faktanya para saksi yang seharusnya dalam posisi memberatkan klien kami, menyatakan di dihadapan majelis hakim bahwa mereka tidak tahu dengan pasal 170 yang disidangkan hari ini,” katanya.

Ditanya apakah kasus ini by design,? Roland menduga seperti itu. Meski tetap menghormati kalau proses berperkara ini masih berlangsung.

“Hanya putusan hakim yang dianggap sebagai suatu kebenaran. Kami meyakini dalam proses hukum acara pidana mencari kebenaran materiil,” sambungnya.

Ditanya siapa nama penyidik Polsek Gubeng yang memeriksa para saksi tersebut,?

“Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya,” jawabnya.

Ditanya lagi apakah Roland akan melakukan upaya hukum terhadap proses penyidikan seperti itu? Roland menjawab pasti dan jelas akan melakukanya.

“Tetapi kita tetap menghargainya, sebab sebagaimana ditetapkan majelis hakim Minggu depan jaksa diminta menghadirkan saksi verbalisan, yang mana sesuai arahan majelis hakim, nantinya akan dikonfortir antara terperiksa dengan yang diperiksa,” pungkas Ronald. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait