Sidang Penggelapan Saham PT. Zangrandi Prima, Saksi Sempat Berbelit-Belit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ilse Radiastuti Tanumulia, warga Jalan Darma Husada Indah Tengah diperiksa sebagai saksi pada kasus penggelapan saham di perusahaan penjualan es krim PT. Zangrandi Prima dengan terdakwa Ir. Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, yang tak lain merupakan saudara kandung dari saksi sendiri.

Dalam sidang, Ilse yang adalah anak kandung dari pemilik perusahaan penjualan es krim Zangrandi, namun tidak diberi jatah saham, memberikan keterangan yang mementahkan keterangan saksi yang pernah dihadirkan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Hal ini sempat memancing emosi tim penasehat hukum empat terdakwa.

“Tolong, ya saksi, keterangan anda ini sangat berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Terkait wasiat dari orang tua, anda tadi mengatakan juga hadir dan menjadi saksi,!” ujar Erles Rarelal SH. MH, salah satu penasehat para terdakwa.

Sebelumnya, Ilse mengaku pernah hadir dan mendengar pembicaraan almarhum orang tuanya pada saat membahas surat wasiat tentang pembagian saham milik Evy Susiantidevi.

“Ayah saya sudah berpesan, kalau saham untuk Evy dititip ke Selvi, jumlah sahamnya 320, tapi yang dikeluarkan hanya 20 saham, waktu itu ayah hanya berpesan lisan saja, tidak dibuatkan akta,” ungkap Ilse.

Mendengar ungkapan seperti itu, Erles Rareral sontak meradang,

“Ini bagaimana Pak Hakim, keterangan saksi ini sangat bertolak belakang dengan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa wasiat untuk saham Evy Susantidevi itu hanya dihadiri oleh Evy dan suaminya saja, tidak ada orang lain lagi selain mereka, awalnya Evy mengatakan dia sendirian, tapi setelah kita desak, Evy mengatakan bersama dengan suaminya,” ungkap Erles sambil berdiri.

Dalam sidang, Ilse juga sempat berbelit-belit pada saat menerangkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham ketika dirinya menjabat sebagai direktur PT. Zangrandi Prima dari tahun 2002 sampai tahun 2011,

“Pada saat itu saya sudah enam kali membagikan deviden kepada para pemegang saham,” terang Ilse.

Namun Ilse kelabakan saat didesak oleh penasehat hukum para terdakwa, untuk menunjukan dokumen tertulis atas pembagian saham tersebut,

“Ada tidak dokumen tertulisnya,?” tanya Erles.

Awalnya, Ilse mengatakan dia mempunyai dokumen tertulis terkait pembagian deviden kepada para pemegang saham.

“Mana buktinya,” tanya Erles lagi.

“Tidak saya bawah,” jawab Ilse.

“Anda itu saksi, anda itu sarjana hukum, mana,?” desak Erles.

“Sudah saya serahkan,” jawab Ilse.

“Diserahkan kemana,? Sama siapa,? Tolong ibu jawab pelan-pelan,” timpal hakim Rochani Efendi mencoba menengahi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan saksi Ilse.

“Sudah saya serahkan, saya titipkan ke perusahaan. Yang terakhir saya serahkan ke komisaris, ke Pak Roby,” jawab Ilse.

Dalam sidang Ilse juga membenarkan tidak adanya keberatan dari para terdakwa pada saat penerbitan akta notaris No. 31 dan akta notaris No 29 yang berisi hak Evy Susantidevi meski berkewarganegaraan Belanda mendapatkkan jatah saham di PT. Zangrandi Prima sebanyak 10 persen.

“Ya, semua tidak ada yang keberatan,” kata Ilse. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait