SURABAYA, beritalima.com – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Mohammad Jefry Wasch bin Emil Wasch, sales CV Building Material Construction, produsen bata ringan (bricon) di Sukomanunggal, Surabaya digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Saaradinah Salsabila Putri, mendakwa Jefry melakukan penggelapan secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Jefry yang bertanggung jawab mencari order, menagih, serta menerima pembayaran dari pelanggan di wilayah Malang Raya, diduga mulai melakukan penyimpangan sejak Januari 2022.
Kecurigaan bermula ketika saksi HRD, Dhea Rizka, menerima laporan dari admin, Rosita Fitrianingsih, terkait sejumlah tagihan pelanggan yang tercatat belum dilunasi. Setelah ditelusuri, seluruh tagihan tersebut berada dalam kode sales Jefry, namun tak pernah disetorkan ke perusahaan.
Perusahaan menerapkan sistem pembayaran tempo 30 hari. Pelanggan yang telah membayar lunas selalu menerima nota putih sebagai bukti. Namun menurut JPU, meski telah menerima pembayaran, Jefry tidak menyetorkannya ke perusahaan, tetapi tetap memberikan nota putih sehingga seolah-olah transaksi telah tuntas.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat Purchase Order fiktif dengan mencantumkan nama toko yang tidak nyata untuk memproses pemesanan palsu.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp178.361.000.
Setelah dakwaan dibacakan, JPU langsung melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dari internal dari CV Building Material Construction.
Saksi admin, Rosita Fitrianingsih, mengungkapkan bahwa nilai awal uang yang digelapkan Jefry mencapai Rp228 juta lebih.
“Tapi yang sudah dibayar sejumlah Rp59 juta, sehingga total tinggal Rp178 juta,” jelas Rosita di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi HRD Dhea Rizka membeberkan bahwa perusahaan sebenarnya telah mencoba menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Namun, setelah mengembalikan sekitar Rp50 juta, Pak Jefry mengingkari kesepakatan yang dibuat,” ujar Dhea.
Dhea juga menambahkan bahwa dana tagihan yang tidak disetorkan tersebut dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa. Jefry diberi kesempatan memberikan klarifikasi atas dakwaan dan kesaksian yang disampaikan membenarkan dakwaan Jaksa dan kesaksian dari internal CV. Building Material Construction,
Sidang kasus penggelapan yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (Han)








