SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dan Ludjeng menghadirkan saksi Alexander Arif alias Alex dan saksi Sie Probo Wahyudi alias Gipin dalam persidangan kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah Bok Mudjiono dengan terdakwa Sugeng.
Di kasus ini, terhadap terdakwa Sugeng tidak lagi dilakukan penahanan badan, setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Kendati Kejati Jatim dalam surat dakwaan mengancam terdakwa Sugeng dengan pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang kalau dipergunakan dapat mendatangkan kerugian dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
Didalam sidang diketahui bahwa Alex ternyata pernah mengingatkan Ong Hengky Ongky Wijoyo untuk tidak meneruskan membeli tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah yang dijual Sugeng pada dirinya, dengan sistim perjanjian pengikatan jual beli dengan uang muka. Peringatan itu disampaikan Alex dengan cara menelepon langsung Ong Hengky.
“Tapi tidak dihiraukan,” katanya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (4/7/2024).
Selang beberapa hari kemudian Alex masih mengingatkan Ong Hengky agar membatalkan pembelian tanah itu dengan menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya sudah pernah dijual oleh orangtua Sugeng kepada PT. Sinar Galaxy. Dan oleh Sinar Galaxy diberikan dalam bentuk tukar guling kepada DR. H. Udin SH, M.H selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun pada tahun 1981.
“Tapi Ong Hengky tetap tidak membatalkan. Ong Hengky hanya mengatakan saya pembeli beritikad baik,” lanjut Alek.
Dalam sidang ini, saksi Alex yang berprofesi sebagai seorang Advokat juga menyebut bahwa untuk tanah yang terletak di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dia mempunyai dua kapling yang dibeli dari Daryono.
Menurut Alex, Daryono memperoleh tanah itu hasil pembagian dari Udin selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun yang ditunjuk Walikota. Kata Alex, Daryono mendapatkan tanah itu dari Dr. Udin sebagai pengganti dari tanah dia yang terletak dibelakang, yang dihuni orang secara liar.
“Sewaktu saya beli suratnya berbentuk Akta Perjanjian Notaris 151 Tahun 1981 yang dibuat dihadapan Notaris Soebiono tanggal 19 Pebruari 1981. Berdasarkan dokumen, kaplingan saya yang ada di Blok L 108 dan Blok L 112 masuk dalam SHM Nomer 71 yang waktu itu belum sempat dipecah tapi hilang dari kantor Notaris Yudara saat diajukan pemecahan sertifikat,” terang Alex.
Sama dengan saksi Alex, saksi Sie Probo Wahyudi alias Gipin menerangkan kalau sekitar tahun 2006 dirinya pernah mengingatkan kesalahan Sugeng yang sudah menjual tanah pernah dijual oleh orangtuanya tapi dijual lagi ke Ong Hengky. Merespon peringatan itu Sugeng bersedia mengembalikan uang muka yang pernah diterima dari Ong Hengky.
“Sugeng bersama dengan Margono dan Edi Sofyan pernah mendatangi rumahnya dan minta supaya ia membeli tanah milik PT. Sinar Galaxy. Waktu itu Sugeng bilang tanah itu sudah dibeli sama Sinar Galaxy dan sama Udin, namun sertifikatnya masih atas nama orang tuanya Sugeng, yaitu Atminah Bok Mudjiono. Ya saya tidak mau. Karena tanah itu sudah dijual sama ibu dan bapaknya kok sekarang malah kamu jual lagi kepada saya, kan salah,” terang Sie Probo.
Apalagi lanjut Gipin, sebelum Sugeng menawarkan tanah itu kepada dirinya, ia pernah mendapatkan cerita dari orang-orang disekitaran lokasi tanah, juga pihak Kelurahan bahwa tanah itu sudah dijual oleh orang tuanya Sugeng, Atminah, kepada Sinar Galaxy.
“Namun berkas surat-suratnya yang di simpan dalam brankas Notaris Yudara hilang akibat dicuri orang,” lanjutnya
Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meterpersegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.
Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.
Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain. Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.
Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.
“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.
Buntut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. (Han)