SURABAYA – beritalima.com, Anita Wijaya, terdakwa dugaan penipuan 2,5 Miliar dengan modus ‘menjual’ data base nasabah asuransi HSBC kepada korban, Tho Ratna Listyani, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Parwati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Atik Sukiat, Manajer HSBC cabang Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Atik membeber fakta kalau data base nasabah asuransi yang “dijual’ Anita Wijaya kepada Tho Ratna Listyani adalah miliknya HSBC. Kata dia, data base tersebut merupakan
properti HSBC yang tidak boleh dibawah oleh karyawan yang sudah keluar atau resign dari HSBC.
“Benar, itu data base HSBC. Dari formatnya saja saya tahu itu data base HSBC. Sesuai protokol di HSBC data itu tidak boleh dibawah oleh karyawan yang sudah keluar dari HSBC,” katanya saat memberikan kesaksian lewat Zoom. Kamis (21/1/2021).
Dikejar majelis hakim, apakah ada sangsinya jika data base tersebut dibawah oleh karyawan yang sudah diluar lingkaran HSBC. Apalagi data base itu dipakai tempat kerjannya dia yang baru,? Saksi Atik hanya menjawab, itu menyangkut kerahasiaan Bank. Sedangkan terkait sangsi itu urusan dari bagian personalia HSBC.
Tak hanya itu saja, dalam kesaksiannya secara Zoom, Atik Sukiat juga menerangkan bahwa terdakwa Anita Wijaya adalah mantan manajer relationship di HSBC yang salah satu tugasnya mencari nasabah.
“Saat terdakwa bekerja di HSBC over all prestasinya kinerjanya biasa saja. Saat terdakwa menyerahkan data base ke Tho Ratna jabatannya masih sebagai relationship manajer di HSBC,” tandasnya.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting sempat mengeluhkan ketidakhadiran saksi Atik Sukiat secara langsung di PN Surabaya dan hanya bisa memberikan kesaksiannya lewat Zoom. Ginting merasa kewibawan hakim sudah dilecehkan, sebab saksi tidak bisa hadir di PN Surabaya hanya dengan alasan
ada meting dikantornya.
“Saya minta kita semua. Hakim, Jaksa dan Pengacara sama-sama lah menghargai persidangan. Kalau caranya seperti ini nanti banyak orang yang tidak mau mendatangi pengadilan sebagai saksi di persidangan,” keluh Hakim Ginting.
Sidang perkara Anita Wijaya melawan Tho Ratna Listyani, pemilik PT Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Director PT Prudential Jalan Nginden Semolo, Surabaya dilanjutkan Senin (25/1/2021) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut. (Han)